Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Kecamatan Kiaracondong dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik
Tujuan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;
• Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
• Memberikan standar bagi PPID Pembantu pada Kecamatan Kiaracondong dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.
• Meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan kecamatan Kiaracondong
Download di sini →→→→→→→→→→→→→→→→→→→→→→→ STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK