KECAMATAN KIARACONDONG BERKOMITMEN MELAKSANAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DIDASARKAN PADA KESADARAN UNTUK MEWUJUDKAN GOOD & CLEAN GOVERNMENT (GCG) YANG MERUPAKAN PRASYARAT TERWUJUDNYA REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA. DENGAN MENGIMPLEMENTASIKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SECARA KONSISTEN SESUAI AMANAT UU NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. KECAMATAN KIARACONDONG BERHARAP DAPAT MENCIPTAKAN TATA KELOLA PEMERINTAH YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) YAITU PEMERINTAHAN YANG TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN MENDORONG PARTISIPASI PUBLIK DALAM PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN DAN PROGRAMPROGRAM YANG DIJALANKAN OLEH KANTOR KECAMATAN
a. membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
c. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
d. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
e. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
f. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengankebutuhan.
(1)KECAMATAN KIARACONDONG KOTA BANDUNG MERUPAKAN WILAYAH KERJA CAMAT SEBAGAI PERANGKAT DAERAH.
(2)KECAMATAN KIARACONDONG KOTA BANDUNG MERUPAKAN PEMBANTU WALIKOTA DALAM PENINGKATAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH, PELAYANAN PUBLIK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN.
(3)KECAMATAN KIARACONDONG KOTA BANDUNG MELAKSANAKAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN OLEH WALIKOTA UNTUK MENANGANI SEBAGIAN URUSAN OTONOMI DAERAH, YANG DITETAPKAN DENGAN PERATURAN WALIKOTA.
4)KECAMATAN KIARACONDONG KOTA BANDUNG DIPIMPIN OLEH SEORANG CAMAT YANG BERKEDUDUKAN DI BAWAH DAN BERTANGGUNGJAWAB KEPADA WALIKOTA MELALUI SEKRETARIS DAERAH.
File Download disini→→→→→→→→ Profile PPID Pembantu