UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KECAMATAN KIARACONDONG KOTA BANDUNG, PEMOHON HARUS MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TIDAK DIPUNGUT BIAYA. NAMUN BIAYA PENGGANDAAN ATAU PEREKAMAN YANG TIMBUL DITANGGUNG OLEH PEMOHON INFORMASI PUBLIK, KECUALI UNTUK INFORMASI YANG TELAH DITENTUKAN BIAYA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP).
UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KECAMATAN KIARACONDONG KOTA BANDUNG, PEMOHON HARUS MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
TANGGAPAN TERTULIS ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SELAMBAT-LAMBATNYA 10 (SEPULUH) HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN. KEMENTERIAN PU DAPAT MEMPERPANJANG WAKTU PENYERAHAN PEMBERITAHUAN TERTULIS SELAMA 7(TUJUH) HARI KERJA BERIKUTNYA