TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN LAYANAN INFORMASI KECAMATAN KIARACONDONG
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Portal PPD, Email, Surat, Atau datang langsung ke meja pelayanan PPID dan Pemohonan Mengisi Formulir dan memberikan salinan identitas diri/badan kepada petugas informasi
Petugas Memproses Informasi Sesuai Formulir Permintaan yang telah ditandatangai oleh pemohon
PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 hari kerja dan dapat di perpanjang 7 hari kerja
jika oemohon kebertan atas jawaban PPID, maka Penyelesaian sengkera informasi kepada komisi pusat