Kecamatan Kiaracondong

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN LAYANAN INFORMASI KECAMATAN KIARACONDONG

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Portal PPD, Email, Surat, Atau datang langsung ke meja pelayanan PPID dan Pemohonan Mengisi Formulir dan memberikan salinan identitas diri/badan kepada petugas informasi
  2. Petugas Memproses Informasi Sesuai Formulir Permintaan yang telah ditandatangai oleh pemohon
  3. PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 hari kerja dan dapat di perpanjang 7 hari kerja
  4. jika oemohon kebertan atas jawaban PPID, maka Penyelesaian sengkera informasi kepada komisi pusat
 
×