Sejarah
Mandala diartikan sebagai wilayah kekuasaan yang sebagian masyarakatnya memiliki pengetahuan keagamaan yang berpengaruh terhadap pengikutnya. Sedangkan jati adalah murni atau asli sehingga diartikan sebagai masyarakat yang memiliki kepribadian yang kuat untuk mengabdikan diri kepada nusa bangsa, dan agama. Dengan ciri masyarakatnya yang memiliki ikatan yang kuat untuk kemajuan daerahnya.
Arti kata dari Mandalajati adalah suatu daerah yang masyarakatnya berpengetahuan luhung atau luas, yang diwadahi oleh suatu tempat untuk menggali pengetahuan, yang mana masyarakatnya terdiri dari tokoh-tokoh yang memiliki jati diri kuat serta memiliki pengetahuan dalam bidang keagamaan, kemasyarakatan dan pemerintahan.
Sesuai dengan :
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Pemekaran Dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Pemekaran Dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Secara administratif Kecamatan Mandalajati dibatasi oleh :
- Bagian Selatan : Kecamatan Antapani Kota Bandung
- Bagian Utara : Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung
- Bagian Timur : Kecamatan Ujungberung Kota Bandung
- Bagian Barat : Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung
Saat ini Kecamatan Mandalajati terdiri dari 4 Kelurahan, yaitu :
- Kelurahan Jatihandap
- Kelurahan Karang Pamulang
- Kelurahan Pasir Impun
- Kelurahan Sindangjaya
Adapun yang menjadi Camat antara lain :
-
- Tahun 2007 – 2010 : Drs.H.Raden Sarjani Saleh, M.Si
- Tahun 2010 – 2016 : Drs. Agus Sutalaksana, M.Si
- Tahun 2016 – 2020 : Drs. Pepen Efendi, M.Si
- Tahun 2020 – 2023 : Drs. Yana Rusmulyana, M.Si
- Tahun 2024 – 2025 : Yati Sri Sumiati, S.AP., MM