Informasi layanan Kecamatan Rancasari

SAMBUTAN CAMAT RANCASARI

Drs. H. HAMDANI,M.M

“Segala Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dengan rahmat-Nya telah mengantarkan Institusi ini menjadi sebuah Institusi yang semakin eksis sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Bandung. Dalam menghadapi tantangan zaman, terutama menghadapi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik sangat memerlukan Good Governance yang siap menjamin transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Sebagai informasi kepada masyarakat sehubungan dengan telah aktifnya content subdomain kecamatan Rancasari , kami berharap kedepan agar masyarakat memahami tentang keberadaan Kantor Kecamatan Rancasari Kota Bandung yang telah membuat beberapa kebijakan, kegiatan, program serta rencana strategis yang disusun sesuai dengan kebutuhan untuk masyarakat di bidang teknologi informasi untuk pelayanan dalam rangka pengembangan dan penerapan e-Government sebagai bagian dari kebijakan dan strategi nasional pemerintah guna mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance).

Oleh karena itu, kritik dan saran yang positif dan membangun sangatlah kami harapkan, agar kita dapat mencapai apa yang telah direncanakan dan kita cita-citakan bersama, guna membangun daerah yang kita cintai ini agar lebih baik dan berkembang sebagaimana harapan kita bersama.”

Selayang Pandang Kecamatan Rancasari

Kecamatan Rancasari merupakan salah satu Kecamatan yang berada di Wilayah Pemerintahan Kota Bandung, di bentuk berdasarkan PP No.16 Tahun 1987 Tentang perubahan batas wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Madya Bandung

Terhitung dari tanggal 5 April 2007 Kecamatan Rancasari di mekarkan menjadi 4 Kelurahan yang terdiri dari Kelurahan Cipamokolan, Derwati, Mekarjaya dan Manjahlega

Total Rw di Kecamatan Rancasari 52rw dengan Total Rt 349rt

Perbatasan Wilayah Sebelah Utara Kecamatan Arcamanik, Selatan Kab.Bandung, Barat Kecamatan Buah batu, Timur Kecamatan Gede Bage

BATAS WILAYAH

Kecamatan Rancasari merupakan salah satu bagian wilayah di Kota Bandung dengan memiliki luas lahan 755,525
(Tujuh ratus lima puluh lima koma lima ratus dua puluh lima) Ha.
Secara administratif Kecamatan Rancasari dibatasi oleh :

Bagian :

* Selatan : KecamatanBojongsoang Kabupaten Bandung
* Bagian Utara : Kecamatan Arcamanik dan Kecamatan Buah Batu Kota Bandung
* Bagian Timur : Kecamatan Gedebage Kota Bandung
* Bagian Barat : Kecamatan Buah Batu Kota Bandung

Secara geografis Kecamatan Rancasari memiliki bentuk wilayah datar / sebesar 100 % dari total keseluruhan
luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Rancasari berada pada ketinggian 640 m diatas
permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Rancasari berkisar 23
OC – 30OC

Dalam Peta

PEREKAMAN KTP-EL

Layanan untuk melakukan rekam KTP-el bagi pemula yang berusia 17 tahun atau yang dewasa namun belum pernah melakukan perekaman KTP-el.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

HILANG/RUSAK

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP-el hilang, atau KTP-el rusak.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab perpindahan: SKP WNI
  3. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  4. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  5. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

PERBARUI DATA

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP el- hilang, atau KTP-el rusak.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab perpindahan: SKP WNI
  3. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  4. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  5. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

PENGAMBILAN

Layanan untuk pengambilan dokumen KTP-el. jika sebelumnya bikin (perekaman KTP-el) di Geulis maka diambil KTP-el nya di Geulis yang sama, jika pengajuan cetak KTP-el karena hilang/rusak di kecamatan maka diambil di kecamatan.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KK dan Resi

NIK BERMASALAH (PERBAIKAN DATA)

Layanan NIK yang bermasalah yaitu NIK tidak ditemukan/dketahui/valid ketika pengurusan di berbagai lembaga publik lain, serta NIK duplikat/ganda.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga

LAYANAN KTP-EL BAGI LUAR DOMISILI KOTA BANDUNG

Layanan perekaman KTP-el dan pengajuan cetak KTP-el bagi penduduk luar domisili Kota Bandung, dengan catatan supply blanko dan ribbon KTP-el aman tersedia.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

PEREKAMAN KTP-el

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

PENGAJUAN CETAK KTP-el

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  3. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak

LAYANAN GANTI TANDA TANGAN DAN FOTO KTP-EL

Layanan untuk mengganti tanda tangan dan foto KTP-el, dengan catatan blanko dan ribbon pencetakan KTP-el aman tersedia.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el lama

JEMPUT BOLA VIA BIEHA/MANGUDIN

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat
PEREKAMAN KTP-EL

Layanan untuk melakukan rekam KTP-el bagi pemula yang berusia 17 tahun atau yang dewasa namun belum pernah melakukan perekaman KTP-el.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah
HILANG/RUSAK

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP-el hilang, atau KTP-el rusak.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab perpindahan: SKP WNI
  3. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  4. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  5. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data
PERBARUI DATA

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP el- hilang, atau KTP-el rusak.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab perpindahan: SKP WNI
  3. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  4. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  5. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data
PENGAMBILAN

Layanan untuk pengambilan dokumen KTP-el. jika sebelumnya bikin (perekaman KTP-el) di Geulis maka diambil KTP-el nya di Geulis yang sama, jika pengajuan cetak KTP-el karena hilang/rusak di kecamatan maka diambil di kecamatan.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KK dan Resi
NIK BERMASALAH (PERBAIKAN DATA)

Layanan NIK yang bermasalah yaitu NIK tidak ditemukan/dketahui/valid ketika pengurusan di berbagai lembaga publik lain, serta NIK duplikat/ganda.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
LAYANAN KTP-EL BAGI LUAR DOMISILI KOTA BANDUNG

Layanan perekaman KTP-el dan pengajuan cetak KTP-el bagi penduduk luar domisili Kota Bandung, dengan catatan supply blanko dan ribbon KTP-el aman tersedia.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

PEREKAMAN KTP-el

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

PENGAJUAN CETAK KTP-el

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  3. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
LAYANAN GANTI TANDA TANGAN DAN FOTO KTP-EL

Layanan untuk mengganti tanda tangan dan foto KTP-el, dengan catatan blanko dan ribbon pencetakan KTP-el aman tersedia.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el lama
JEMPUT BOLA VIA BIEHA/MANGUDIN

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

PEMBUATAN BARU

Layanan untuk membuat dokumen KIA baru.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
  2. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga orangtua
  4. Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3

HILANG/RUSAK

Layanan untuk membuat dokumen KIA karena hilang, rusak, perubahan elemen data, dan perpanjangan.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
  2. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga orangtua
  4. Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
  5. Sebab hilang: Surat hilang dari kepolisian
  6. Sebab rusak/perpanjangan: KIA lama yang rusak/usang
  7. Sebab perubahan elemen data: dokumen pendukung perubahan elemen data & KIA lama

PERBARUI DATA

Layanan untuk membuat dokumen KIA karena hilang, rusak, perubahan elemen data, dan perpanjangan.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
  2. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga orangtua
  4. Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
  5. Sebab hilang: Surat hilang dari kepolisian
  6. Sebab rusak/perpanjangan: KIA lama yang rusak/usang
  7. Sebab perubahan elemen data: dokumen pendukung perubahan elemen data & KIA lama

JEMPUT BOLA VIA BIEHA/MANGUDIN

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
  2. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

PENGAMBILAN KIA

Layanan untuk pengambilan dokumen KIA yang sudah selesai diproses sebelumnya secara tatap muka ataupun melalui email loket.kia termasuk diantaranya hasil dokumen yang sebelumnya tersimpan di aplikasi Salaman.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KTP-el orangtua
  2. Membawa KK orang tua

PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM WILAYAH NKRI

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga yang masih dalam wilayah NKRI.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 4

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.01
  2. Surat pengantar RT/RW
  3. Dokumen pendukung (surat lahir dari medis, paspor)
  4. Jika tidak memiliki dokumen pendukung gunakan surat pernyataan Tidak Memiliki Dokumen
  5. Jika menumpang KK gunakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK

PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA WILAYAH LUAR NKRI

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga di wilayah luar negeri.

DASAR HUKUM

  1. Perpes 96/2018, pasal 7 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.01
  2. Fotokopi dokumen perjalan RI
  3. Surat Keterangan yang menunjuk domisili
  4. Dokumen pendukung peristiwa penting
  5. Ijazah terakhir

KURANGI ANGGOTA KELUARGA

Layanan untuk pengurangan anggota keluarga di Kartu Keluarga sebab ada yang meninggal dunia, pindah atau membentuk keluarga baru.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 108/2019, Pasal 10 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. KK lama
  3. Sebab meninggal: Fotokopi Akta Kematian
  4. Sebab pindah: SKP WNI
  5. Sebab membentuk keluarga baru: Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian

PISAH KK

Layanan untuk pembuatan Kartu Keluarga untuk pisah dari Kartu Keluarga sebelumnya.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 108/2019, pasal 10 ayat (4)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga lama
  3. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
  4. Sebab pernikahan: fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  5. Sebab perceraian: fotokopi Akta Perceraian

HILANG/RUSAK

Layanan untuk pembuatan Kartu Keluarga karena hilang/rusak.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 13

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Sebab hilang : Surat Kehilangan dari kepolisian
  2. Sebab rusak : KK lama yang rusak
  3. KTP-el

PERBARUI DATA

Layanan untuk memperbarui elemen data pada Kartu Keluarga seperti tingkat Pendidikan, status perkawinan, pekerjaan dan golongan darah.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 11 ayat (1)
  2. Perpres 96/2018, pasal 2
  3. Pemendagri 108/2019, pasal 10 ayat (2)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Dokumen pendukung perubahan elemen data sesuai yang dibutuhkan (Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SPTJM Perkawinan/Perceraian, Surat Kerja, Surat Medis Golongan Darah)

JEMPUT BOLA VIA BI EHA/MANG UDIN

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

DATANG DARI LUAR KOTA BANDUNG

Layanan perpindahan penduduk WNI ke Kota Bandung yang datang dari luar negeri.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018 pasal 28 ayat (4)
  2. UU 23/2006 pasal 19 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. Dokumen Perjalanan RI
  3. SKP LN dari dinas/perwakilan RI

DATANG DARI LUAR NEGERI

Layanan perpindahan penduduk WNI ke Kota Bandung yang datang dari luar negeri.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018 pasal 28 ayat (4)
  2. UU 23/2006 pasal 19 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. Dokumen Perjalanan RI
  3. SKP LN dari dinas/perwakilan RI

PINDAH DALAM KOTA BANDUNG

Layanan perpindahan penduduk WNI dalam area Kota Bandung.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 25 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el / KIA daerah asal

PINDAH KELUAR KOTA BANDUNG

Layanan perpindahan penduduk WNI keluar Kota Bandung.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 25 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. Kartu Keluarga

PINDAH KELUAR KOTA BANDUNG JIKA SUDAH DI LOKASI TUJUAN

Layanan perpindahan penduduk WNI keluar Kota Bandung yang sudah berada di lokasi tujuan.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 25 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. Kartu Keluarga
  3. Bagi yang sudah berada di lokasi tujuan, lengkapi dengan Surat Pernyataan dan surat permohonan Pindah Keluar

PINDAH KELUAR NEGERI

Layanan perpindahan penduduk WNI keluar negeri.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 28 Ayat (2)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el / KIA

PEMBATALAN SURAT PINDAH

Layanan untuk membatalkan surat pindah yang sudah diterbitkan.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018 pasal 25 ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Surat Pindah awal
  2. Mengisi F1.03
  3. Kartu Keluarga

PERPANJANG SURAT PINDAH

Layanan untuk memperpanjang masa berlaku surat pindah yang sudah habis masa berlakunya.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018 Pasal 25 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Surat Pindah yang sudah expired
  2. Mengisi F1.03
  3. Kartu Keluarga

JEMPUT BOLA VIA BI EHA/MANG UDIN

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

PEMBUATAN SKTS BAGI PENDUDUK NON PERMANEN

Layanan untuk membuat dokumen Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi penduduk non permanen di Kota Bandung.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 14/2015

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir SKTS
  2. Kartu Keluarga tempat tinggal asal
  3. KTP-el pemohon
  4. Surat Pengantar RT/RW untuk membuat SKTS
  5. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

DOKUMEN SKTS HILANG/RUSAK ATAU PERPANJANGAN

Layanan untuk pembuatan SKTS yang hilang/rusak atau perpanjangan.

DASAR HUKUM

  1. Pemendagri 14/2015

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir SKTS
  2. Kartu Keluarga tempat tinggal asal
  3. KTP-el pemohon
  4. Surat Pengantar RT/RW untuk membuat SKTS
  5. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  6. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  7. Sebab rusak/perpanjangan: SKTS lama

PENGAMBILAN

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Perkawinan, Akta perceraian, Kutipan Kedua (Akta Hilang/Rusak), Catatan Pinggir Pembetulan Akta, Catatan Pinggir Perubahan Nama, Catatan Pinggir Lain, Akta Pengesahan Anak, Akta Pengakuan Anak, SKTS, SKSKP dan SKTT yang sebelumnya telah diproses melalui email.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KTP-el
  2. Membawa KK

LEGALISIR DOKUMEN

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Permendagri No. 104 Th 2019).

Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan basah kepala dinas), masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl. Ambon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)

SKTT BAGI ORANG ASING (OA)

Layanan untuk pembuatan dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang asing yang tinggal di Kota Bandung.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang 23/2006
  2. Undang-Undang 24/2006

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi Formulir F1.01
  2. Passport
  3. KITAS
  4. Pas foto berwarna 3×4 cm 2 buah

PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BARU DALAM KARTU KELUARGA

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) khusus bagi Orang Asing (OA).

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96?2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.01
  2. Fotokopi dokumen perjalanan
  3. KITAS/KITAP

PEREKAMAN KTP-el BAGI ORANG ASING

Layanan untuk menambah angota keluarga baru (pencatatan biodata) khusus bagi Orang Asing (OA).

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 16

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah
  3. Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  5. Fotokopi KITAP

PENGAJUAN CETAK KTP-EL BAGI ORANG ASING

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, KTP-el hilang atau KTP-el rusak bagi Orang Asing (OA).

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab perpindahan: SKP WNI
  3. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  4. Sebab perpanjangan: KTP-el lama
  5. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  6. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

PEMBUATAN KIA

Layanan untuk membuat dokumen KIA bagi Orang Asing.

DASAR HUKUM

  1. Pemendagri 2/2016, Pasal 10,11, 12
  2. Permendagri 2/2016, Pasal 8 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. KK orangtua
  3. KTP-el orangtua
  4. Anak 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
  5. KIA hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  6. KIA rusak: KIA lama yang rusak
  7. Perpanjangan: KIA lama yang sudah usang

DATANG KE KOTA BANDUNG BAGI ORANG ASING

Layanan perpindahan Orang Asing yang datang dari luar Kota Bandung.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (2)
  2. Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. SKP daerah asal
  2. KTP-el, KIA daerah asal
  3. Pemilik KITAS: lampirkan SKTT alamat lama
  4. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan kost perlu menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Kebratan dari pemilik rumah

DATANG KE KOTA BANDUNG DARI LUAR NEGERI

Layanan perpindahan penduduk Orang Asing ke Kota Bandung yang datang dari luar negeri.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 28 Ayat (4)
  2. UU 23/2006, Pasal 19 Ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. Dokumen Perjalanan RI
  3. SKPLN dari dinas/perwakilan RI

PINDAH DALAM KOTA BANDUNG BAGI ORANG ASING

Layanan perpindahan Orang Asing dalam area Kota Bandung.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (2)
  2. Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. KK daerah asal
  3. KTP-el, KIA daerah asal
  4. Pemilik KITAP: lampirkan dokumen perjalanan dan KITAP
  5. Pemilik KITAS: lampirkan SKTT, dokumen perjalanan, dan KITAS
  6. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan kost perlu menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Kebratan dari pemilik rumah

PINDAH KELUAR KOTA BANDUNG BAGI ORANG ASING DALAM WILAYAH NKRI

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) khusus bagi Orang Asing (OA).

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (2)
  2. Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

Pemilik KITAS:

  1. Mengisi F1.03
  2. SKTT
  3. Dokumen Perjalanan
  4. KITAS

Pemilik KITAP:

  1. Mengisi F1.03
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el
  4. Dokumen Perjalanan
  5. KITAP

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BARU

Akta Kelahiran adalah Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa.

DASAR HUKUM

  1. Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  2. Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  3. Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ Penolong Kelahiran (asli)
  3. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/ Akta Kelahiran ibu
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran)
  5. KTP-el orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
  6. Kartu Keluarga
  7. Melampirkan dokumen pendukung jika dibutuhkan*
  8. *Akta Perceraian orantua berserta salinan Putusan Pengadilan (jika orangtua bercerai)

    *Akta Kematian (jika orangtua sudah meninggal)

    *Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:

    • KTP-el yang bersangkutan
    • Melampirkan ijazah yang bersangkutan
    • Melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran dan Susunan Saudara Kandung
    • Melampikan Akta Perkawinan/Buku Nikah yang bersangkutan (jika sudah menikah)
    • Surat Baptis (Khusus Non Muslim)

    * Gunakan SPTJM atau SP-LK:

    • SPTJM Kelahiran: jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran Medis.
    • SPTJM Perkawinan: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai orangtua.
    • SP-LK Anak: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua (khusus pemohon 0-16 thn)

    * Untuk WNA lengkapi dengan:

    • Paspor orangtua.
    • KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP.
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
    • KTP-el keluarga/sponsor/penjamin
    • Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi
    • Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

JEMPUT BOLA PEMBUATAN DOKUMEN

Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

AKTA HILANG/ RUSAK

Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.

AKTA RUSAK/RUSAK

  1. Mengisi formulir kutipan kedua
  2. Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

TERBITAN LUAR KOTA BANDUNG BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

  1. Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
  2. KTP-el pemohon
  3. Kartu Keluarga
  4. Dokumen Akta
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

AKTA KELAHIRAN BAGI ORANG ASING

Layanan untuk pembuatan dokumen akta kelahiran mulai drai usia 0 tahun hingga dewassa sebagai bentuk legalitas penduduk orang asing (OA).

DASAR HUKUM

  1. Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  2. Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  3. Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ Penolong Kelahiran (asli)
  3. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/ Akta Kelahiran ibu
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
  5. Fotokopi KTP-el orag tua atau KITAP/KITAS
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (nagi ang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran).

PELAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGERI

Layanan untuk pencatatan peristiwa kelhiran penduudk Kota Bandung yang terjadi di luar negeri.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
  2. Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
  4. Kartu Keluarga orangtua
  5. KTP-el orangtua
  6. Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
  7. Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)

PEMBETULAN AKTA

  1. Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

    DASAR HUKUM

    1. Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

    PERSYARATAN & PENJELASAN

    1. Mengisi formulir
    2. Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
    3. Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
    4. Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
      • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
      • Fotokopi ijazah, buku nikah, pasport
      • Mengisi SPTJM kebenaran data
    k

LEGALISIR DOKUMEN AKTA

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).

Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan kepala dinas) masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl.Ambon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
  2. Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung namun saat ini sudah menjadi warga Kota Bandung, lampirkan surat keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta

PENGAMBILAN DOKUMEN AKTA KELAHIRAN/KEMATIAN (PENERBITAN BARU)

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah selesai diproses secara tatap muka sebelumnya, termasuk diantaranya hasil dokumen yang sebelumnya tersimpan di aplikasi dan file PDF yang belum diterima di email pemohon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KTP-el
  2. Membawa Kartu Keluarga

PENERBITAN AKTA KEMATIAN BARU

Akta kematian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kematian untuk warga yang telah meninggal dunia.

DASAR HUKUM

  1. Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  2. Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  3. Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
  3. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
  4. KK dan KTP yang meninggal dunia
  5. Akta Kelahiran yang meninggal dunia
  6. Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  7. KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
  8. KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan SK sebagai bukti Ketua RT.
  9. Untuk WNA lengkapi dengan:
    • Paspor yang meninggal dunia
    • Visa yang meninggal dunia
    • KITAS/KITAP
    • KTP-el yang meninggal dunia bagi pemilik KITAP
    • SKTT yang meninggal dunia bagi pemilik KITAS
    • Persyaratan Pelaporan Kematian Luar Negeri

JEMPUT BOLA PEMBUATAN DOKUMEN

Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

AKTA HILANG/ RUSAK

Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.

AKTA RUSAK/RUSAK

  1. Mengisi formulir kutipan kedua
  2. Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

TERBITAN LUAR KOTA BANDUNG BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

  1. Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumenKTP-el pemohon
  2. Kartu Keluarga
  3. Dokumen Akta
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

AKTA KEMATIAN BAGI ORANG ASING

Layanan untuk pembuaan akta kematian bagi penduduk orang asing (OA) yang telah meninggal dunia.

DASAR HUKUM

  1. Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  2. Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  3. Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F2.01
  2. Surat keteragan Kematian dari medis/kelurahan/putusan pengadilan
  3. Kartu Keluarga/KTP-el yang meninggal dunia
  4. Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
  5. Fotokopi dokumen perjalanan/KITAS/SKTT atau KITAP

PELAPORAN KEMATIAN LUAR NEGERI

Layanan untuk pencatatan peristiwa kematian penduduk Kota bandung yang terjadi.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir Pelaporan Kematian Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
  2. Akta Kematian dari negara dimana yang bersangkutan meninggal
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan negara setempat
  4. Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
  5. Akta Kelahiran yang meninggal dunia
  6. Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  7. Paspor yang meninggal dunia
  8. KTP-el 2 orang saksi kerabat terdekat
  9. KTP-el pelapor

PEMBETULAN AKTA

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir
  2. Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
  3. Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
  4. Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
    • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
    • Fotokopi ijazah, Buku Nikah, Pasport
    • Mengisi SPTJM kebenaran data

LEGALISIR DOKUMEN AKTA

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).

Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan kepala dinas) masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl.Ambon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
  2. Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung namun saat ini sudah menjadi warga Kota Bandung, lampirkan surat keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta

PENGAMBILAN DOKUMEN AKTA KELAHIRAN/KEMATIAN (PENERBITAN BARU)

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah selesai diproses secara tatap muka sebelumnya, termasuk diantaranya hasil dokumen yang sebelumnya tersimpan di aplikasi dan file PDF yang belum diterima di email pemohon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KTP-el
  2. Membawa Kartu Keluarga

PENERBITAN AKTA PERKAWINAN BARU

Layanan untuk pembuaan dokmen akta perkawaian khusus penduduk non muslim.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
  3. Pas foto 4×6 berwarna suami-istri
  4. KTP-el
  5. Kartu Keluarga
  6. Bagi janda/duda karena cerai mati lampirkan fokopi akta kematian pasangan
  7. Bagi janda/duda karena cerai hidup lampirkan fotokopi akta perceraian
  8. Jika perkawinan sebelum 19 tahun: fotokopi penetapan pengadilan dispensasi perkawinan
  9. Jika perkawinan kedua dst: fotokopi penetapan pengadilan izin perkawinan dari istri
  10. Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal sebelum pencatan perkawinan: SPTJM Kebenaran Data Suami Istri
  11. Dalam hal status cerai hidup belum tercatat: SPTJM Perceraian Belum Tercatat
  12. Dalam hal perkawinan Penghayat Kepercayaan Tuhan YME: Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan

PELAPORAN PERKAWINAN SALAH SATU MENINGGAL

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dari Disdukcapil Kota Bandung;
  2. Akta Kematian;
  3. Salinan Putusan Pengadilan Perkawinan Salah Satu Meninggal;
  4. Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  5. Akta Lahir;
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

JEMPUT BOLA PEMBUATAN DOKUMEN

Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

AKTA HILANG/ RUSAK

Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.

AKTA RUSAK/RUSAK

  1. Mengisi formulir kutipan kedua
  2. Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

TERBITAN LUAR KOTA BANDUNG BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

  1. Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
  2. KTP-el pemohon
  3. Kartu Keluarga
  4. Dokumen Akta
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

AKTA PERKAWINAN BAGI ORANG ASING

Layanan untuk pembuatan dokumen akta perkawinan bagi penduduk orang asing (OA).

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi Formulir
  2. Fotokopi Surat Keterangan telah terjadi perkwinan dari pemuka agama
  3. Pas foto berwarna 4×6 suami istri
  4. Fotokopi dokumen perjalanan
  5. Fotokopi KITA/SKTT atau KITAP
  6. KTP-el
  7. Kartu Keluarga
  8. Fotokopi izin perkawinan dari negara
  1. Fotokopi dokumen perjalanan/KITAS/SKTT atau KITAP

PELAPORAN PERKAWINAN LUAR NEGERI

1. Mengisi formulir Pelaporan Perkawinan Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan dari Disdukcapil Kota Bandung
  2. KTP-el (asli dan fotokopi legalisir)
  3. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi legalisir)
  4. Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
  5. Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
  6. Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
  7. Sertifikat Married (asli dan fotokopi)
  8. Pas foto berwarna berdampingan sebanyak 3 lembar

PEMBETULAN AKTA

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir
  2. Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
  3. Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
  4. Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
    • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
    • Fotokopi ijazah, Buku Nikah, Pasport
    • Mengisi SPTJM kebenaran data

LEGALISIR DOKUMEN AKTA

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).

Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan kepala dinas) masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl.Ambon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
  2. Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung namun saat ini sudah menjadi warga Kota Bandung, lampirkan surat keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta

PENGAMBILAN DOKUMEN

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah selesai diproses secara tatap muka sebelumnya, termasuk diantaranya hasil dokumen yang sebelumnya tersimpan di aplikasi dan file PDF yang belum diterima di email pemohon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KTP-el
  2. Membawa Kartu Keluarga

PENERBITAN AKTA PERCERAIAN BARU

Akta perceraian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perceraian, khusus untuk non muslim.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Fotokopi putusan pengadilan
  3. Akta Perkawinan
  4. KTP-el
  5. Kartu Keluarga
  6. Dalam hal tidak memiliki Akta Perkawinan: lampirkan SPTJM Kebenaran Perkawinan

JEMPUT BOLA PEMBUATAN DOKUMEN

Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

AKTA HILANG/ RUSAK

Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.

AKTA RUSAK/RUSAK

  1. Mengisi formulir kutipan kedua
  2. Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

TERBITAN LUAR KOTA BANDUNG BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

  1. Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
  2. KTP-el pemohon
  3. Kartu Keluarga
  4. Dokumen Akta
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

PELAPORAN PERCERAIAN LUAR NEGERI

Layanan untuk pencatatan peristiwa perceraian penduduk Kota Bandung yang terjadi di luar negeri.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
  2. KTP-el (asli dan fotokopi)
  3. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  4. Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
  5. Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
  6. Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
  7. Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)

PEMBETULAN AKTA

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir
  2. Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
  3. Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
  4. Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
    • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
    • Fotokopi ijazah, Buku Nikah, Pasport
    • Mengisi SPTJM kebenaran data

LEGALISIR DOKUMEN AKTA

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).

Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan kepala dinas) masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl.Ambon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
  2. Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung namun saat ini sudah menjadi warga Kota Bandung, lampirkan surat keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta

PENGAMBILAN DOKUMEN

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah selesai diproses secara tatap muka sebelumnya, termasuk diantaranya hasil dokumen yang sebelumnya tersimpan di aplikasi dan file PDF yang belum diterima di email pemohon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KTP-el
  2. Membawa Kartu Keluarga

AKTA LAHIR MATI

Layanan untuk pembuatan dokumen akta bagi penduduk yang meninggal dalam kandungan.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir;
  2. Surat Keterangan Lahir Mati dari Medis;
  3. Surat Pernyataan dari orangtua kandung/wali;
  4. Kartu Keluarga.

AKTA PENGESAHAN ANAK

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir;
  2. Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Fotokopi Akta Perkawinan;
  4. Kartu Keluarga Anggota;
  5. Jika Ayah/ibu OA fotokopi paspor.

AKTA PENGAKUAN ANAK

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir;
  2. Surat Pernyataan Pegakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung (asli);
  3. Fotokopi Surat Keteragan terjadi perkawinan dari pemuka agama;
  4. Kutipan Akta Kelahiran anak;
  5. Kartu Keluarga ayah atau ibu;
  6. Jika ibu kandung OA:
    • Fotokopi penetapan pengadilan pengakuan anak
    • Fotokopi paspor

PEMBETULAN AKTA

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir;
  2. Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta;
  3. Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional;
  4. Bila terdapat pemohonan pembetulan nama maka:
    • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
    • Fotokopi Ijazah, Buku Nikah, Pasport
    • Mengisi SPTJM kebenaran data

KEWARGANEGARAAN

Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI.

WNA MENJADI WNI

  1. Mengisi formulir;
  2. Fotokopi Petikan Keputusn Presiden tentag pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri;
  3. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataa janji setia;
  4. Kutipan Akta Pencacatan Sipil;
  5. Kartu Keluarga;
  6. KTP-el;
  7. Fotokopi passpor.

WNI MENJADI WNA

  1. Mengisi formulir;
  2. Fotokopi petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan perubahan status kewarganegaraan;
  3. Salah satu kutipan Akta Pencacatan Sipil yang dimiliki;
  4. Fotokopi passpor.

PENGANGKATAN ANAK

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir;
  2. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  3. Kutipan Akta Kelahiran anak;
  4. Kartu Keluaarga orangtua angkat;
  5. Fotokopi paspor bagi orangtua angkat OA.

Jumlah Penduduk Kecamatan Rancasari

31 Desember 2023

LAKI - LAKI

36.448

PEREMPUAN

38.113

LAKI - LAKI & PEREMPUAN

74.561

Informasi Pelayanan

Berikut kami sampaikan, untuk jam layanan Kantor Kecamatan Rancasari : Buka : Senin s/d Jum’at Pukul : 08 : 00 s/d 16 …

SAMBUTAN CAMAT RANCASARI

Drs. H. HAMDANI,M.M

“Segala Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dengan rahmat-Nya telah mengantarkan Institusi ini menjadi sebuah Institusi yang semakin eksis sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Bandung. Dalam menghadapi tantangan zaman, terutama menghadapi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik sangat memerlukan Good Governance yang siap menjamin transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Sebagai informasi kepada masyarakat sehubungan dengan telah aktifnya content subdomain kecamatan Rancasari , kami berharap kedepan agar masyarakat memahami tentang keberadaan Kantor Kecamatan Rancasari Kota Bandung yang telah membuat beberapa kebijakan, kegiatan, program serta rencana strategis yang disusun sesuai dengan kebutuhan untuk masyarakat di bidang teknologi informasi untuk pelayanan dalam rangka pengembangan dan penerapan e-Government sebagai bagian dari kebijakan dan strategi nasional pemerintah guna mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance).

Oleh karena itu, kritik dan saran yang positif dan membangun sangatlah kami harapkan, agar kita dapat mencapai apa yang telah direncanakan dan kita cita-citakan bersama, guna membangun daerah yang kita cintai ini agar lebih baik dan berkembang sebagaimana harapan kita bersama.”

Selayang Pandang Kecamatan Rancasari

Kecamatan Rancasari merupakan salah satu Kecamatan yang berada di Wilayah Pemerintahan Kota Bandung, di bentuk berdasarkan PP No.16 Tahun 1987 Tentang perubahan batas wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Madya Bandung

Terhitung dari tanggal 5 April 2007 Kecamatan Rancasari di mekarkan menjadi 4 Kelurahan yang terdiri dari Kelurahan Cipamokolan, Derwati, Mekarjaya dan Manjahlega

Total Rw di Kecamatan Rancasari 52rw dengan Total Rt 349rt

Perbatasan Wilayah Sebelah Utara Kecamatan Arcamanik, Selatan Kab.Bandung, Barat Kecamatan Buah batu, Timur Kecamatan Gede Bage

BATAS WILAYAH

Kecamatan Rancasari merupakan salah satu bagian wilayah di Kota Bandung dengan memiliki luas lahan 755,525
(Tujuh ratus lima puluh lima koma lima ratus dua puluh lima) Ha.
Secara administratif Kecamatan Rancasari dibatasi oleh :

Bagian :

* Selatan : KecamatanBojongsoang Kabupaten Bandung
* Bagian Utara : Kecamatan Arcamanik dan Kecamatan Buah Batu Kota Bandung
* Bagian Timur : Kecamatan Gedebage Kota Bandung
* Bagian Barat : Kecamatan Buah Batu Kota Bandung

Secara geografis Kecamatan Rancasari memiliki bentuk wilayah datar / sebesar 100 % dari total keseluruhan
luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Rancasari berada pada ketinggian 640 m diatas
permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Rancasari berkisar 23
OC – 30OC

Dalam Peta

PEREKAMAN KTP-EL

Layanan untuk melakukan rekam KTP-el bagi pemula yang berusia 17 tahun atau yang dewasa namun belum pernah melakukan perekaman KTP-el.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

HILANG/RUSAK

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP-el hilang, atau KTP-el rusak.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab perpindahan: SKP WNI
  3. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  4. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  5. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

PERBARUI DATA

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP el- hilang, atau KTP-el rusak.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab perpindahan: SKP WNI
  3. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  4. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  5. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

PENGAMBILAN

Layanan untuk pengambilan dokumen KTP-el. jika sebelumnya bikin (perekaman KTP-el) di Geulis maka diambil KTP-el nya di Geulis yang sama, jika pengajuan cetak KTP-el karena hilang/rusak di kecamatan maka diambil di kecamatan.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KK dan Resi

NIK BERMASALAH (PERBAIKAN DATA)

Layanan NIK yang bermasalah yaitu NIK tidak ditemukan/dketahui/valid ketika pengurusan di berbagai lembaga publik lain, serta NIK duplikat/ganda.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga

LAYANAN KTP-EL BAGI LUAR DOMISILI KOTA BANDUNG

Layanan perekaman KTP-el dan pengajuan cetak KTP-el bagi penduduk luar domisili Kota Bandung, dengan catatan supply blanko dan ribbon KTP-el aman tersedia.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

PEREKAMAN KTP-el

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

PENGAJUAN CETAK KTP-el

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  3. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak

LAYANAN GANTI TANDA TANGAN DAN FOTO KTP-EL

Layanan untuk mengganti tanda tangan dan foto KTP-el, dengan catatan blanko dan ribbon pencetakan KTP-el aman tersedia.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el lama

JEMPUT BOLA VIA BIEHA/MANGUDIN

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat
PEREKAMAN KTP-EL

Layanan untuk melakukan rekam KTP-el bagi pemula yang berusia 17 tahun atau yang dewasa namun belum pernah melakukan perekaman KTP-el.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah
HILANG/RUSAK

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP-el hilang, atau KTP-el rusak.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab perpindahan: SKP WNI
  3. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  4. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  5. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data
PERBARUI DATA

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP el- hilang, atau KTP-el rusak.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab perpindahan: SKP WNI
  3. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  4. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  5. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data
PENGAMBILAN

Layanan untuk pengambilan dokumen KTP-el. jika sebelumnya bikin (perekaman KTP-el) di Geulis maka diambil KTP-el nya di Geulis yang sama, jika pengajuan cetak KTP-el karena hilang/rusak di kecamatan maka diambil di kecamatan.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KK dan Resi
NIK BERMASALAH (PERBAIKAN DATA)

Layanan NIK yang bermasalah yaitu NIK tidak ditemukan/dketahui/valid ketika pengurusan di berbagai lembaga publik lain, serta NIK duplikat/ganda.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
LAYANAN KTP-EL BAGI LUAR DOMISILI KOTA BANDUNG

Layanan perekaman KTP-el dan pengajuan cetak KTP-el bagi penduduk luar domisili Kota Bandung, dengan catatan supply blanko dan ribbon KTP-el aman tersedia.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

PEREKAMAN KTP-el

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

PENGAJUAN CETAK KTP-el

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  3. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
LAYANAN GANTI TANDA TANGAN DAN FOTO KTP-EL

Layanan untuk mengganti tanda tangan dan foto KTP-el, dengan catatan blanko dan ribbon pencetakan KTP-el aman tersedia.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el lama
JEMPUT BOLA VIA BIEHA/MANGUDIN

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

PEMBUATAN BARU

Layanan untuk membuat dokumen KIA baru.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
  2. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga orangtua
  4. Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3

HILANG/RUSAK

Layanan untuk membuat dokumen KIA karena hilang, rusak, perubahan elemen data, dan perpanjangan.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
  2. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga orangtua
  4. Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
  5. Sebab hilang: Surat hilang dari kepolisian
  6. Sebab rusak/perpanjangan: KIA lama yang rusak/usang
  7. Sebab perubahan elemen data: dokumen pendukung perubahan elemen data & KIA lama

PERBARUI DATA

Layanan untuk membuat dokumen KIA karena hilang, rusak, perubahan elemen data, dan perpanjangan.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
  2. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga orangtua
  4. Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
  5. Sebab hilang: Surat hilang dari kepolisian
  6. Sebab rusak/perpanjangan: KIA lama yang rusak/usang
  7. Sebab perubahan elemen data: dokumen pendukung perubahan elemen data & KIA lama

JEMPUT BOLA VIA BIEHA/MANGUDIN

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
  2. Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

PENGAMBILAN KIA

Layanan untuk pengambilan dokumen KIA yang sudah selesai diproses sebelumnya secara tatap muka ataupun melalui email loket.kia termasuk diantaranya hasil dokumen yang sebelumnya tersimpan di aplikasi Salaman.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KTP-el orangtua
  2. Membawa KK orang tua

PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM WILAYAH NKRI

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga yang masih dalam wilayah NKRI.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 4

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.01
  2. Surat pengantar RT/RW
  3. Dokumen pendukung (surat lahir dari medis, paspor)
  4. Jika tidak memiliki dokumen pendukung gunakan surat pernyataan Tidak Memiliki Dokumen
  5. Jika menumpang KK gunakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK

PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA WILAYAH LUAR NKRI

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga di wilayah luar negeri.

DASAR HUKUM

  1. Perpes 96/2018, pasal 7 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.01
  2. Fotokopi dokumen perjalan RI
  3. Surat Keterangan yang menunjuk domisili
  4. Dokumen pendukung peristiwa penting
  5. Ijazah terakhir

KURANGI ANGGOTA KELUARGA

Layanan untuk pengurangan anggota keluarga di Kartu Keluarga sebab ada yang meninggal dunia, pindah atau membentuk keluarga baru.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 108/2019, Pasal 10 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. KK lama
  3. Sebab meninggal: Fotokopi Akta Kematian
  4. Sebab pindah: SKP WNI
  5. Sebab membentuk keluarga baru: Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian

PISAH KK

Layanan untuk pembuatan Kartu Keluarga untuk pisah dari Kartu Keluarga sebelumnya.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 108/2019, pasal 10 ayat (4)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga lama
  3. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
  4. Sebab pernikahan: fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  5. Sebab perceraian: fotokopi Akta Perceraian

HILANG/RUSAK

Layanan untuk pembuatan Kartu Keluarga karena hilang/rusak.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 13

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Sebab hilang : Surat Kehilangan dari kepolisian
  2. Sebab rusak : KK lama yang rusak
  3. KTP-el

PERBARUI DATA

Layanan untuk memperbarui elemen data pada Kartu Keluarga seperti tingkat Pendidikan, status perkawinan, pekerjaan dan golongan darah.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 11 ayat (1)
  2. Perpres 96/2018, pasal 2
  3. Pemendagri 108/2019, pasal 10 ayat (2)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Dokumen pendukung perubahan elemen data sesuai yang dibutuhkan (Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SPTJM Perkawinan/Perceraian, Surat Kerja, Surat Medis Golongan Darah)

JEMPUT BOLA VIA BI EHA/MANG UDIN

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

DATANG DARI LUAR KOTA BANDUNG

Layanan perpindahan penduduk WNI ke Kota Bandung yang datang dari luar negeri.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018 pasal 28 ayat (4)
  2. UU 23/2006 pasal 19 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. Dokumen Perjalanan RI
  3. SKP LN dari dinas/perwakilan RI

DATANG DARI LUAR NEGERI

Layanan perpindahan penduduk WNI ke Kota Bandung yang datang dari luar negeri.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018 pasal 28 ayat (4)
  2. UU 23/2006 pasal 19 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. Dokumen Perjalanan RI
  3. SKP LN dari dinas/perwakilan RI

PINDAH DALAM KOTA BANDUNG

Layanan perpindahan penduduk WNI dalam area Kota Bandung.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 25 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el / KIA daerah asal

PINDAH KELUAR KOTA BANDUNG

Layanan perpindahan penduduk WNI keluar Kota Bandung.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 25 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. Kartu Keluarga

PINDAH KELUAR KOTA BANDUNG JIKA SUDAH DI LOKASI TUJUAN

Layanan perpindahan penduduk WNI keluar Kota Bandung yang sudah berada di lokasi tujuan.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 25 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. Kartu Keluarga
  3. Bagi yang sudah berada di lokasi tujuan, lengkapi dengan Surat Pernyataan dan surat permohonan Pindah Keluar

PINDAH KELUAR NEGERI

Layanan perpindahan penduduk WNI keluar negeri.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 28 Ayat (2)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el / KIA

PEMBATALAN SURAT PINDAH

Layanan untuk membatalkan surat pindah yang sudah diterbitkan.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018 pasal 25 ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Surat Pindah awal
  2. Mengisi F1.03
  3. Kartu Keluarga

PERPANJANG SURAT PINDAH

Layanan untuk memperpanjang masa berlaku surat pindah yang sudah habis masa berlakunya.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018 Pasal 25 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Surat Pindah yang sudah expired
  2. Mengisi F1.03
  3. Kartu Keluarga

JEMPUT BOLA VIA BI EHA/MANG UDIN

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

PEMBUATAN SKTS BAGI PENDUDUK NON PERMANEN

Layanan untuk membuat dokumen Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi penduduk non permanen di Kota Bandung.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 14/2015

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir SKTS
  2. Kartu Keluarga tempat tinggal asal
  3. KTP-el pemohon
  4. Surat Pengantar RT/RW untuk membuat SKTS
  5. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

DOKUMEN SKTS HILANG/RUSAK ATAU PERPANJANGAN

Layanan untuk pembuatan SKTS yang hilang/rusak atau perpanjangan.

DASAR HUKUM

  1. Pemendagri 14/2015

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir SKTS
  2. Kartu Keluarga tempat tinggal asal
  3. KTP-el pemohon
  4. Surat Pengantar RT/RW untuk membuat SKTS
  5. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  6. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  7. Sebab rusak/perpanjangan: SKTS lama

PENGAMBILAN

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Perkawinan, Akta perceraian, Kutipan Kedua (Akta Hilang/Rusak), Catatan Pinggir Pembetulan Akta, Catatan Pinggir Perubahan Nama, Catatan Pinggir Lain, Akta Pengesahan Anak, Akta Pengakuan Anak, SKTS, SKSKP dan SKTT yang sebelumnya telah diproses melalui email.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KTP-el
  2. Membawa KK

LEGALISIR DOKUMEN

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Permendagri No. 104 Th 2019).

Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan basah kepala dinas), masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl. Ambon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)

SKTT BAGI ORANG ASING (OA)

Layanan untuk pembuatan dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang asing yang tinggal di Kota Bandung.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang 23/2006
  2. Undang-Undang 24/2006

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi Formulir F1.01
  2. Passport
  3. KITAS
  4. Pas foto berwarna 3×4 cm 2 buah

PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BARU DALAM KARTU KELUARGA

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) khusus bagi Orang Asing (OA).

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96?2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.01
  2. Fotokopi dokumen perjalanan
  3. KITAS/KITAP

PEREKAMAN KTP-el BAGI ORANG ASING

Layanan untuk menambah angota keluarga baru (pencatatan biodata) khusus bagi Orang Asing (OA).

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 16

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah
  3. Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  5. Fotokopi KITAP

PENGAJUAN CETAK KTP-EL BAGI ORANG ASING

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, KTP-el hilang atau KTP-el rusak bagi Orang Asing (OA).

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab perpindahan: SKP WNI
  3. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  4. Sebab perpanjangan: KTP-el lama
  5. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  6. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

PEMBUATAN KIA

Layanan untuk membuat dokumen KIA bagi Orang Asing.

DASAR HUKUM

  1. Pemendagri 2/2016, Pasal 10,11, 12
  2. Permendagri 2/2016, Pasal 8 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. KK orangtua
  3. KTP-el orangtua
  4. Anak 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
  5. KIA hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  6. KIA rusak: KIA lama yang rusak
  7. Perpanjangan: KIA lama yang sudah usang

DATANG KE KOTA BANDUNG BAGI ORANG ASING

Layanan perpindahan Orang Asing yang datang dari luar Kota Bandung.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (2)
  2. Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. SKP daerah asal
  2. KTP-el, KIA daerah asal
  3. Pemilik KITAS: lampirkan SKTT alamat lama
  4. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan kost perlu menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Kebratan dari pemilik rumah

DATANG KE KOTA BANDUNG DARI LUAR NEGERI

Layanan perpindahan penduduk Orang Asing ke Kota Bandung yang datang dari luar negeri.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 28 Ayat (4)
  2. UU 23/2006, Pasal 19 Ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. Dokumen Perjalanan RI
  3. SKPLN dari dinas/perwakilan RI

PINDAH DALAM KOTA BANDUNG BAGI ORANG ASING

Layanan perpindahan Orang Asing dalam area Kota Bandung.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (2)
  2. Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. KK daerah asal
  3. KTP-el, KIA daerah asal
  4. Pemilik KITAP: lampirkan dokumen perjalanan dan KITAP
  5. Pemilik KITAS: lampirkan SKTT, dokumen perjalanan, dan KITAS
  6. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan kost perlu menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Kebratan dari pemilik rumah

PINDAH KELUAR KOTA BANDUNG BAGI ORANG ASING DALAM WILAYAH NKRI

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) khusus bagi Orang Asing (OA).

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (2)
  2. Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

Pemilik KITAS:

  1. Mengisi F1.03
  2. SKTT
  3. Dokumen Perjalanan
  4. KITAS

Pemilik KITAP:

  1. Mengisi F1.03
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el
  4. Dokumen Perjalanan
  5. KITAP

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BARU

Akta Kelahiran adalah Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa.

DASAR HUKUM

  1. Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  2. Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  3. Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ Penolong Kelahiran (asli)
  3. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/ Akta Kelahiran ibu
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran)
  5. KTP-el orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
  6. Kartu Keluarga
  7. Melampirkan dokumen pendukung jika dibutuhkan*
  8. *Akta Perceraian orantua berserta salinan Putusan Pengadilan (jika orangtua bercerai)

    *Akta Kematian (jika orangtua sudah meninggal)

    *Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:

    • KTP-el yang bersangkutan
    • Melampirkan ijazah yang bersangkutan
    • Melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran dan Susunan Saudara Kandung
    • Melampikan Akta Perkawinan/Buku Nikah yang bersangkutan (jika sudah menikah)
    • Surat Baptis (Khusus Non Muslim)

    * Gunakan SPTJM atau SP-LK:

    • SPTJM Kelahiran: jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran Medis.
    • SPTJM Perkawinan: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai orangtua.
    • SP-LK Anak: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua (khusus pemohon 0-16 thn)

    * Untuk WNA lengkapi dengan:

    • Paspor orangtua.
    • KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP.
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
    • KTP-el keluarga/sponsor/penjamin
    • Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi
    • Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

JEMPUT BOLA PEMBUATAN DOKUMEN

Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

AKTA HILANG/ RUSAK

Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.

AKTA RUSAK/RUSAK

  1. Mengisi formulir kutipan kedua
  2. Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

TERBITAN LUAR KOTA BANDUNG BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

  1. Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
  2. KTP-el pemohon
  3. Kartu Keluarga
  4. Dokumen Akta
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

AKTA KELAHIRAN BAGI ORANG ASING

Layanan untuk pembuatan dokumen akta kelahiran mulai drai usia 0 tahun hingga dewassa sebagai bentuk legalitas penduduk orang asing (OA).

DASAR HUKUM

  1. Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  2. Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  3. Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ Penolong Kelahiran (asli)
  3. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/ Akta Kelahiran ibu
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
  5. Fotokopi KTP-el orag tua atau KITAP/KITAS
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (nagi ang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran).

PELAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGERI

Layanan untuk pencatatan peristiwa kelhiran penduudk Kota Bandung yang terjadi di luar negeri.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
  2. Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
  4. Kartu Keluarga orangtua
  5. KTP-el orangtua
  6. Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
  7. Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)

PEMBETULAN AKTA

  1. Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

    DASAR HUKUM

    1. Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

    PERSYARATAN & PENJELASAN

    1. Mengisi formulir
    2. Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
    3. Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
    4. Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
      • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
      • Fotokopi ijazah, buku nikah, pasport
      • Mengisi SPTJM kebenaran data
    k

LEGALISIR DOKUMEN AKTA

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).

Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan kepala dinas) masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl.Ambon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
  2. Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung namun saat ini sudah menjadi warga Kota Bandung, lampirkan surat keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta

PENGAMBILAN DOKUMEN AKTA KELAHIRAN/KEMATIAN (PENERBITAN BARU)

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah selesai diproses secara tatap muka sebelumnya, termasuk diantaranya hasil dokumen yang sebelumnya tersimpan di aplikasi dan file PDF yang belum diterima di email pemohon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KTP-el
  2. Membawa Kartu Keluarga

PENERBITAN AKTA KEMATIAN BARU

Akta kematian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kematian untuk warga yang telah meninggal dunia.

DASAR HUKUM

  1. Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  2. Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  3. Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
  3. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
  4. KK dan KTP yang meninggal dunia
  5. Akta Kelahiran yang meninggal dunia
  6. Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  7. KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
  8. KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan SK sebagai bukti Ketua RT.
  9. Untuk WNA lengkapi dengan:
    • Paspor yang meninggal dunia
    • Visa yang meninggal dunia
    • KITAS/KITAP
    • KTP-el yang meninggal dunia bagi pemilik KITAP
    • SKTT yang meninggal dunia bagi pemilik KITAS
    • Persyaratan Pelaporan Kematian Luar Negeri

JEMPUT BOLA PEMBUATAN DOKUMEN

Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

AKTA HILANG/ RUSAK

Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.

AKTA RUSAK/RUSAK

  1. Mengisi formulir kutipan kedua
  2. Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

TERBITAN LUAR KOTA BANDUNG BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

  1. Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumenKTP-el pemohon
  2. Kartu Keluarga
  3. Dokumen Akta
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

AKTA KEMATIAN BAGI ORANG ASING

Layanan untuk pembuaan akta kematian bagi penduduk orang asing (OA) yang telah meninggal dunia.

DASAR HUKUM

  1. Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  2. Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  3. Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F2.01
  2. Surat keteragan Kematian dari medis/kelurahan/putusan pengadilan
  3. Kartu Keluarga/KTP-el yang meninggal dunia
  4. Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
  5. Fotokopi dokumen perjalanan/KITAS/SKTT atau KITAP

PELAPORAN KEMATIAN LUAR NEGERI

Layanan untuk pencatatan peristiwa kematian penduduk Kota bandung yang terjadi.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir Pelaporan Kematian Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
  2. Akta Kematian dari negara dimana yang bersangkutan meninggal
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan negara setempat
  4. Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
  5. Akta Kelahiran yang meninggal dunia
  6. Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  7. Paspor yang meninggal dunia
  8. KTP-el 2 orang saksi kerabat terdekat
  9. KTP-el pelapor

PEMBETULAN AKTA

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir
  2. Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
  3. Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
  4. Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
    • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
    • Fotokopi ijazah, Buku Nikah, Pasport
    • Mengisi SPTJM kebenaran data

LEGALISIR DOKUMEN AKTA

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).

Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan kepala dinas) masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl.Ambon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
  2. Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung namun saat ini sudah menjadi warga Kota Bandung, lampirkan surat keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta

PENGAMBILAN DOKUMEN AKTA KELAHIRAN/KEMATIAN (PENERBITAN BARU)

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah selesai diproses secara tatap muka sebelumnya, termasuk diantaranya hasil dokumen yang sebelumnya tersimpan di aplikasi dan file PDF yang belum diterima di email pemohon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KTP-el
  2. Membawa Kartu Keluarga

PENERBITAN AKTA PERKAWINAN BARU

Layanan untuk pembuaan dokmen akta perkawaian khusus penduduk non muslim.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
  3. Pas foto 4×6 berwarna suami-istri
  4. KTP-el
  5. Kartu Keluarga
  6. Bagi janda/duda karena cerai mati lampirkan fokopi akta kematian pasangan
  7. Bagi janda/duda karena cerai hidup lampirkan fotokopi akta perceraian
  8. Jika perkawinan sebelum 19 tahun: fotokopi penetapan pengadilan dispensasi perkawinan
  9. Jika perkawinan kedua dst: fotokopi penetapan pengadilan izin perkawinan dari istri
  10. Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal sebelum pencatan perkawinan: SPTJM Kebenaran Data Suami Istri
  11. Dalam hal status cerai hidup belum tercatat: SPTJM Perceraian Belum Tercatat
  12. Dalam hal perkawinan Penghayat Kepercayaan Tuhan YME: Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan

PELAPORAN PERKAWINAN SALAH SATU MENINGGAL

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dari Disdukcapil Kota Bandung;
  2. Akta Kematian;
  3. Salinan Putusan Pengadilan Perkawinan Salah Satu Meninggal;
  4. Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  5. Akta Lahir;
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

JEMPUT BOLA PEMBUATAN DOKUMEN

Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

AKTA HILANG/ RUSAK

Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.

AKTA RUSAK/RUSAK

  1. Mengisi formulir kutipan kedua
  2. Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

TERBITAN LUAR KOTA BANDUNG BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

  1. Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
  2. KTP-el pemohon
  3. Kartu Keluarga
  4. Dokumen Akta
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

AKTA PERKAWINAN BAGI ORANG ASING

Layanan untuk pembuatan dokumen akta perkawinan bagi penduduk orang asing (OA).

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi Formulir
  2. Fotokopi Surat Keterangan telah terjadi perkwinan dari pemuka agama
  3. Pas foto berwarna 4×6 suami istri
  4. Fotokopi dokumen perjalanan
  5. Fotokopi KITA/SKTT atau KITAP
  6. KTP-el
  7. Kartu Keluarga
  8. Fotokopi izin perkawinan dari negara
  1. Fotokopi dokumen perjalanan/KITAS/SKTT atau KITAP

PELAPORAN PERKAWINAN LUAR NEGERI

1. Mengisi formulir Pelaporan Perkawinan Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan dari Disdukcapil Kota Bandung
  2. KTP-el (asli dan fotokopi legalisir)
  3. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi legalisir)
  4. Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
  5. Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
  6. Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
  7. Sertifikat Married (asli dan fotokopi)
  8. Pas foto berwarna berdampingan sebanyak 3 lembar

PEMBETULAN AKTA

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir
  2. Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
  3. Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
  4. Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
    • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
    • Fotokopi ijazah, Buku Nikah, Pasport
    • Mengisi SPTJM kebenaran data

LEGALISIR DOKUMEN AKTA

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).

Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan kepala dinas) masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl.Ambon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
  2. Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung namun saat ini sudah menjadi warga Kota Bandung, lampirkan surat keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta

PENGAMBILAN DOKUMEN

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah selesai diproses secara tatap muka sebelumnya, termasuk diantaranya hasil dokumen yang sebelumnya tersimpan di aplikasi dan file PDF yang belum diterima di email pemohon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KTP-el
  2. Membawa Kartu Keluarga

PENERBITAN AKTA PERCERAIAN BARU

Akta perceraian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perceraian, khusus untuk non muslim.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Fotokopi putusan pengadilan
  3. Akta Perkawinan
  4. KTP-el
  5. Kartu Keluarga
  6. Dalam hal tidak memiliki Akta Perkawinan: lampirkan SPTJM Kebenaran Perkawinan

JEMPUT BOLA PEMBUATAN DOKUMEN

Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

AKTA HILANG/ RUSAK

Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.

AKTA RUSAK/RUSAK

  1. Mengisi formulir kutipan kedua
  2. Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

TERBITAN LUAR KOTA BANDUNG BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

  1. Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
  2. KTP-el pemohon
  3. Kartu Keluarga
  4. Dokumen Akta
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

PELAPORAN PERCERAIAN LUAR NEGERI

Layanan untuk pencatatan peristiwa perceraian penduduk Kota Bandung yang terjadi di luar negeri.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
  2. KTP-el (asli dan fotokopi)
  3. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  4. Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
  5. Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
  6. Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
  7. Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)

PEMBETULAN AKTA

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir
  2. Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
  3. Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
  4. Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
    • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
    • Fotokopi ijazah, Buku Nikah, Pasport
    • Mengisi SPTJM kebenaran data

LEGALISIR DOKUMEN AKTA

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).

Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan kepala dinas) masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl.Ambon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
  2. Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung namun saat ini sudah menjadi warga Kota Bandung, lampirkan surat keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta

PENGAMBILAN DOKUMEN

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah selesai diproses secara tatap muka sebelumnya, termasuk diantaranya hasil dokumen yang sebelumnya tersimpan di aplikasi dan file PDF yang belum diterima di email pemohon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KTP-el
  2. Membawa Kartu Keluarga

AKTA LAHIR MATI

Layanan untuk pembuatan dokumen akta bagi penduduk yang meninggal dalam kandungan.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir;
  2. Surat Keterangan Lahir Mati dari Medis;
  3. Surat Pernyataan dari orangtua kandung/wali;
  4. Kartu Keluarga.

AKTA PENGESAHAN ANAK

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir;
  2. Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Fotokopi Akta Perkawinan;
  4. Kartu Keluarga Anggota;
  5. Jika Ayah/ibu OA fotokopi paspor.

AKTA PENGAKUAN ANAK

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir;
  2. Surat Pernyataan Pegakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung (asli);
  3. Fotokopi Surat Keteragan terjadi perkawinan dari pemuka agama;
  4. Kutipan Akta Kelahiran anak;
  5. Kartu Keluarga ayah atau ibu;
  6. Jika ibu kandung OA:
    • Fotokopi penetapan pengadilan pengakuan anak
    • Fotokopi paspor

PEMBETULAN AKTA

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir;
  2. Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta;
  3. Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional;
  4. Bila terdapat pemohonan pembetulan nama maka:
    • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
    • Fotokopi Ijazah, Buku Nikah, Pasport
    • Mengisi SPTJM kebenaran data

KEWARGANEGARAAN

Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI.

WNA MENJADI WNI

  1. Mengisi formulir;
  2. Fotokopi Petikan Keputusn Presiden tentag pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri;
  3. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataa janji setia;
  4. Kutipan Akta Pencacatan Sipil;
  5. Kartu Keluarga;
  6. KTP-el;
  7. Fotokopi passpor.

WNI MENJADI WNA

  1. Mengisi formulir;
  2. Fotokopi petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan perubahan status kewarganegaraan;
  3. Salah satu kutipan Akta Pencacatan Sipil yang dimiliki;
  4. Fotokopi passpor.

PENGANGKATAN ANAK

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir;
  2. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  3. Kutipan Akta Kelahiran anak;
  4. Kartu Keluaarga orangtua angkat;
  5. Fotokopi paspor bagi orangtua angkat OA.

Jumlah Penduduk Kecamatan Rancasari

31 Desember 2023

LAKI - LAKI

36.448

PEREMPUAN

38.113

LAKI - LAKI & PEREMPUAN

74.561

Informasi Pelayanan

Berikut kami sampaikan, untuk jam layanan Kantor Kecamatan Rancasari : Buka : Senin s/d Jum’at Pukul : 08 : 00 s/d 16 …