Secara geografis Kecamatan Sumur Bandung memiliki bentuk wilayah datar / sebesar 100 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Sumur Bandung berada pada ketinggian 700 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Sumur Bandung  berkisar 27 derajat.

  1. LATAR BELAKANG

Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah. Pemerintahan Daerah tersebut memiliki hak dan kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembatuan sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahannya, pemerintah daerah membentuk perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perangkat daerah tersebut sebagaimana diamanatkan dalam dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.

Kecamatan sebagai salah satu perangkat daerah dibentuk dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.

Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung adalah pemekaran dari Kecamatan Bandung Wetan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 pada Tanggal 27 Juli 1987 yang merupakan salah satu kecamatan dari 30 kecamatan di Kota Bandung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 Pemekaran Dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Berdasarkan Perda tersebut, Kecamatan Sumur Bandung meliputi wilayah kerja, 1) Kelurahan Braga; 2) Kelurahan Merdeka; 3) Kelurahan Kebon Pisang; dan 4) Kelurahan Babakan Ciamis.