Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Kecamatan Ujungberung Kota Bandung diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 480/Kep.021-Diskominfo/2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
PPID Kecamatan Ujungberung Kota Bandung dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Ujungberung dan bertanggungjawab kepada Camat Ujungberung selaku Atasan PPID. Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kecamatan Ujungberung dibantu oleh Bidang-bidang.