Profil PPID Pembantu Kecamatan Ujungberung

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Kecamatan Ujungberung Kota Bandung diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 480/Kep.021-Diskominfo/2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

PPID Kecamatan Ujungberung Kota Bandung dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan  Ujungberung dan bertanggungjawab kepada Camat Ujungberung selaku Atasan PPID. Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kecamatan Ujungberung dibantu oleh Bidang-bidang.

Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Kecamatan Ujungberung, yaitu :
  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Bidang-bidang;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
  5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Bagan Struktur PPID Pembantu