Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam:
– Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
– Melakukan pemberdayaan masyarakat;
– Melaksanakan pelayanan masyarakat;
– Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
– Memfasilitasi penyelenggaraan Perpustakaan di Kelurahan;
– Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lurah mempunyai uraian tugas:
– Menyusun rencana kerja dan program kerja Kelurahan;
– Membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
– Mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah
kebijakan Kecamatan agar tujuan dan sasaran tercapai;
– Membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup Kelurahan;
– Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
– Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
– Memberikan fasilitasi penyelenggaraan Perpustakaan di Kelurahan;
– Melaksanakan pelayanan masyarakat;
– Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi kesekretariatan, kepegawaian, keuangan, barang milik daerah lingkup Kelurahan;
– Memelihara sarana dan prasarana, fasilitas pelayanan umum dan lingkungan hidup;
– Melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
– Memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya dalam lingkup Kelurahan;
– Membuat telaahan staf bahan perumusan kebijakan atasan;
– Menyelenggarakan, mengoordinasikan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, ekonomi dan pembangunan serta kesejahteraan sosial lingkup Kelurahan;
– Melaksanakan pembinaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Kelurahan;
– Melakukan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
– Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Sekretaris Kelurahan mempunyai uraian tugas:
– Menyusun rencana kerja dan program kerja Kelurahan;
– Membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
– Mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan Kecamatan agar tujuan dan sasaran tercapai;
– Membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup Kelurahan;
– Melakukan pembinaan jasmani dan rohani, mengumpulkan dan mengolah data bahan usulan pemberian tanda penghargaan, pembinaan pra dan pasca pensiun pegawai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai lingkup Kelurahan;
– Melaksanakan pelayanan administrasi kesekretariatan Kelurahan;
– Mengoordinasikan penyelenggaraan tugas Seksi;
– Melaksanakan administrasi persuratan yang meliputi penerimaan, pencatatan, pendistribusian dan pengiriman naskah dinas di Kelurahan;
– Melaksanakan pengelolaan kegiatan rapat-rapat kedinasan Kelurahan;
– Melaksanakan pengelolaan kearsipan naskah dinas dan dokumentasi kedinasan Kelurahan;
– Melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kelurahan;
– Melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan kehumasan dan keprotokolan Kelurahan;
– Melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan kerumahtanggaan, kebersihan, keindahan, ketertiban lingkungan, dan keamanan serta pelayanan administrasi Kelurahan;
– Melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data serta dokumentasi kepegawaian Kelurahan;
– Melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai di Kelurahan;
– Melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun dan cuti pegawai di Kelurahan;
– Melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, taspen, taperum, asuransi kesehatan pegawai, Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (SKUMPTK) bagi ASN Kelurahan;
– Melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi pendidikan dan pelatihan, ijin belajar/tugas belajar, ujian dinas/ujian penyesuaian ijazah;
– Melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi pengembangan karier, pemberian penghargaan dan peningkatan kesejahteraan pegawai di Kelurahan;
– Melaksanakan pengelolaan administrasi presensi kehadiran pegawai, apel pegawai dan hukuman disiplin di Kelurahan;
– Melaksanakan pengelolaan administrasi ijin perceraian pegawai di Kelurahan;
– Melaksanakan penyusunan penilaian prestasi kerja pegawai, daftar nominatif untuk kepangkatan (DUK) di Kelurahan;
– Melaksanakan administrasi rencana kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah
lingkup Kelurahan;
– Melaksanakan administrasi usul penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan barang milik daerah lingkup Kelurahan;
– Melaksanakan administrasi penatausahaan barang milik daerah lingkup Kelurahan;
– Melaksanakan pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi Kelurahan;
– Melaksanakan pelayanan informasi publik;
– Melaksanakan penyeleksian dan pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik;
– Melakukan kerjasama dengan pejabat pada unit kerja untuk melakukan pengujian guna menentukan aksesibilitas atas suatu informasi;
– Melakukan koordinasi dengan PPID jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi;
– Melakukan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi;
– Melaksanakan pengelolaan data, penyajian dan pengembangan aplikasi serta sistem informasi;
– Melaksanakan pembinaan dan pengawasan manajemen pengelolaan data dan informasi Kelurahan;
– Menyiapkan, mengonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas lingkup umum, kepegawaian, data dan informasi lingkup Kelurahan;
– Membuat telaahan staf bahan rumusan kebijakan lingkup umum, kepegawaian, data dan informasi lingkup Kelurahan;
– Melaksanakan pengawasan dan pengendalian manajemen pengelolaan administrasi kesekretariatan;
– Melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kesekretariatan dan Kelurahan;
– Memfasilitasi dan melakukan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
– Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas:
– Menyusun rencana kerja dan program kerja Seksi Pemerintahan;
– Membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
– Mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan Kecamatan agar tujuan dan sasaran tercapai;
– Membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup pemerintahan;
– Menyelenggarakan pelayanan administrasi pemerintahan;
– Melaksanakan pengoordinasian, penyiapan bahan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan administrasi pemerintahan;
– Menyiapkan, mengonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas lingkup administrasi pemerintahan;
– Membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan pengelolaan dan administrasi pemerintahan;
– Menyusun data dan bahan materi lingkup pemerintahan;
– Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
– Mengadministrasikan kependudukan;
– Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan ketenteraman dan ketertiban;
– Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
– Melaksanakan pembinaan potensi perlindungan masyarakat;
– Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pemerintahan dengan instansi terkait;
– Melaporkan pelaksanaan lingkup pemerintahan; dan
– Mengadministrasikan lingkup pemerintahan;
– Melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup pemerintahan;
– Memfasilitasi dan melakukan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
– Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai uraian tugas:
– Menyusun data dan materi bahan lingkup ekonomi dan pembangunan;
– Membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
– Mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan Kecamatan agar tujuan dan sasaran tercapai;
– Membina bawahan dengan cara memotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup ekonomi dan pembangunan;
– Memfasilitasi pembinaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
– Menginventarisasi potensi ekonomi masyarakat dan pembangunan;
– Memfasilitasi upaya pelestarian lingkungan hidup dan pelaksanaan program kebersihan dan keindahan;
– Memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana fisik fasilitas umum dan fasilitas sosial;
– Memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan ekonomi dan pembangunan dengan instansi terkait;
– Melaporkan pelaksanaan lingkup ekonomi dan pembangunan;
– Mengadministrasi lingkup ekonomi dan pembangunan;
– Menyiapkan, mengonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas lingkup ekonomi dan pembangunan;
– Membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan lingkup ekonomi dan pembangunan;
– Melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup ekonomi dan pembangunan;
– Memfasilitasi dan melakukan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
– Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai uraian tugas:
– Menyusun data dan bahan materi lingkup Kesejahteraan Sosial;
– Menyusun data dan materi bahan lingkup kesejahteraan sosial;
– Membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
– Mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan Kecamatan agar tujuan dan sasaran tercapai;
– Membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup kesejahteraan sosial;
– Menginventarisasi potensi bidang kesejahteraan sosial;
– Membina terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan;
– Memfasilitasi pembinaan bidang keagamaan, ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan perempuan serta generasi muda;
– Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bencana;
– Menginventarisasi dan memfasilitasi ketahanan pangan;
– Memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan bidang kesejahteraan sosial dengan Instansi terkait;
– Melaporkan pelaksanaan lingkup kesejahteraan sosial;
– Mengadministrasi lingkup kesejahteraan sosial;
– Melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kesejahteraan sosial;
– Menyiapkan, mengonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas lingkup ekonomi dan pembangunan;
– Membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan lingkup ekonomi dan pembangunan;
– Memfasilitasi dan melakukan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
– Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.