Survey Kepuasan Masyarakat merupakan implementasi dari Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan secara berkala sebagai upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengakomodir harapan dari masyarakat penerima/pengguna layanan.
Mohon bantuan Bapak/Ibu, Akang/Teteh yang telah menerima pelayanan dari Kelurahan Lebakgede untuk meluangkan waktu mengisi kuesioner SKM terlampir, sebagai bahan evaluasi perbaikan kinerja pelayanan untuk mewujudkan Pelayanan Prima di Lingkup Wilayah Kelurahan Lebakgede.
Hatur nuhun!