Kecamatan Andir

SELAMAT DATANG DI WEB KECAMATAN ANDIR

"Segala Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dengan rahmat-Nya telah mengantarkan Institusi ini menjadi sebuah Institusi yang semakin eksis sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Bandung. Dalam menghadapi tantangan zaman, terutama menghadapi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik sangat memerlukan Good Governance yang siap menjamin transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Sebagai informasi kepada masyarakat sehubungan dengan telah aktifnya content subdomain kecamatan Andir, kami berharap kedepan agar masyarakat memahami tentang keberadaan Kantor Kecamatan Andir Kota Bandung yang telah membuat beberapa kebijakan, kegiatan, program serta rencana strategis yang disusun sesuai dengan kebutuhan untuk masyarakat di bidang teknologi informasi untuk pelayanan dalam rangka pengembangan dan penerapan e-Government sebagai bagian dari kebijakan dan strategi nasional pemerintah guna mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance).

Oleh karena itu, kritik dan saran yang positif dan membangun sangatlah kami harapkan, agar kita dapat mencapai apa yang telah direncanakan dan kita cita-citakan bersama, guna membangun daerah yang kita cintai ini agar lebih baik dan berkembang sebagaimana harapan kita bersama."

Tupoksi Kecamatan

  • Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi :
  1. Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;
  8. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  10. Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota sesuai standar yang ditetapkan.
  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Camat dibantu oleh :
  1. Sekretaris Camat;
  2. Kepala Seksi Pemerintahan;
  3. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  4. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial;
  5. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
× How can I help you?