PPID PEMBANTU KECAMATAN CIBEUNYING KIDUL

Jl. Sukasenang No 11 Bandung 40124

PPID Pembantu adalah pejabat struktural yang ditugaskan oleh Wali Kota bandung untuk bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di lingkungan KECAMATAN CIBEUNYING KIDUL. Dalam Jabatannya sebagai Sekretaris Kecamatan, Bpk. Drs. Moch Edi Purwadi di tugaskan juga sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu pada KECAMATAN CIBEUNYING KIDUL Lingkup Kegiatan

Pelayanan Informasi Publik di KECAMATAN CIBEUNYING KIDUL, dikhususkan dalam melayani pemohon informasi yang dikuasai atau telah didokumentasikan oleh PPID Pembantu dengan Lingkup KECAMATAN CIBEUNYING KIDUL.

Tugas PPID Pembantu

PPID Pembantu mempunyai tugas membantu PPID Utama dalam mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan KECAMATAN CIBEUNYING KIDUL, yang meliputi:

 

    • mengidentifikasi dan mengumpulkan data dan informasi di lingkungan KECAMATAN CIBEUNYING KIDUL;

    • pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi;

    • pelaksanaan pelayanan informasi publik;

    • penyeleksian dan pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik;

    • melakukan koordinasi dengan PPID Utama jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi;

    • melakukan koordinasi dengan PPID Utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi.

Fungsi PPID Pembantu :

 

    • Pengelola informasi;

    • Pengumpul data dan informasi;

    • Penyeleksi dokumen Infromasi;

    • Pelayanan Informasi; dan