Informasi Jenis Layanan Kecamatan

Berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 060/Kep.047.1-Bag.Orpad/2008 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Walikota Bandung Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Wewenang Camat meliputi :
1. Pelayanan penerbitan Kartu Keluarga ( KK );
2. Pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP );
3. Pelayanan penerbitan Rekomendasi untuk kependudukan
4. Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Kelahiran;
5. Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Kematian;
6. Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati;
7 Pelayanan penerbitan Surat Keterangan perkawinan;
8. Pelayanan penerbitan Surat Bukti Pendaftaran Tamu;
9. Pelayanan penerbitan Kartu Identitas Penduduk Musiman;
10. Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal;
11. Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Berpenghasilan Bagi wiraswasta;
12. Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah antarKecamatan dalam wilayah Kota Bandung;
13. Pelayanan penerbitan Surat Pengantar Pindah antarDaerah Kota/Kabupaten atau Daerah propinsi;
14. Surat Keterangan Ahli Waris;
15. Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu;
16. Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Serba Guna;
17. Pelayanan penerbitan Keterangan Kelakuan Baik;
18. Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha Industri maupun Perdagangan;
19. Pelayanan dan pengawasan hak atas tanah.