MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
  3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik.kepada pemohon informasi publik.
  4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi public

 

SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

    1. Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
    2. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
      1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
      2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
      3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
      4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
      5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
      6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
      7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
    3. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
    4.  

Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.