Lurah Jatisari

 TUGAS LURAH

 Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam:

 Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat

  2. Melaksanakan pelayanan masyarakat

  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum

  4. Memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di Kelurahan

  5. Memelihara sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan umum

  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat

  7. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

URAIAN TUGAS LURAH

 Dalam melaksanakan tugas di atas, Lurah memiliki uraian tugas lengkap sebagai berikut:

 1. Bidang Perencanaan & Pengelolaan

 Menyusun rencana kerja, program kerja, dan usulan rencana anggaran Kelurahan sesuai kebijakan dan arahan atasan

  • Membagi dan mengarahkan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan efektif, efisien, dan sesuai sasaran

  • Membina, memotivasi, dan mengembangkan kompetensi serta karier pegawai di lingkungan Kelurahan

  • Melakukan pemantauan, pengawasan, penilaian, dan evaluasi kinerja bawahan

  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, kinerja, dan pertanggungjawaban kepada Camat secara berkala maupun insidental

 

2. Bidang Pemerintahan

 Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Kelurahan

  • Mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan ideologi negara serta kesatuan bangsa

  • Melaksanakan penatausahaan, administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang milik daerah, kearsipan, dan rumah tangga Kelurahan

  • Melaksanakan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, Perda, dan Perwal di wilayahnya

  • Mengelola pengaduan masyarakat dan menyelesaikan permasalahan sesuai kewenangan

  • Melakukan pendataan, inventarisasi, dan pengolahan data wilayah, penduduk, serta potensi Kelurahan

  • Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan kegiatan politik sesuai ketentuan

  • Menyelenggarakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Instansi vertikal, dan lembaga terkait

 

3. Bidang Pelayanan Masyarakat

 Menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan, keterangan, rekomendasi, dan surat-menyurat sesuai Standar Pelayanan Minimal

  • Menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan Publik, serta mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat

  • Memfasilitasi pelayanan perizinan dasar dan non-perizinan yang dilimpahkan kewenangannya

  • Memberikan kemudahan, kecepatan, dan keadilan dalam pelayanan kepada masyarakat

  • Memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan kelurahan dan layanan pendidikan dasar

  • Menyelenggarakan pelayanan sosial, kesehatan dasar, dan perlindungan masyarakat sesuai tugas

 

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat & Pembangunan

 Menggerakkan, membina, dan memberdayakan masyarakat serta lembaga kemasyarakatan (RW, RT, PKK, Karang Taruna, LPM, dll)

  • Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan

  • Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif, ketahanan pangan, dan kesejahteraan sosial

  • Melaksanakan pembinaan kebersihan, keindahan, ketertiban, dan pengelolaan lingkungan hidup

  • Mengoordinasikan dan memfasilitasi pembangunan serta pemeliharaan sarana/prasarana wilayah

  • Membina kegiatan sosial budaya, olahraga, keagamaan, dan pelestarian nilai budaya

  • Memfasilitasi penanganan kemiskinan, bantuan sosial, dan pelayanan kesejahteraan sosial

 

5. Bidang Ketenteraman, Ketertiban & Keamanan

 Memelihara ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan

  • Mengoordinasikan dan bekerja sama dengan Kepolisian, Satpol PP, TNI, dan aparat keamanan terkait

  • Membina dan menggerakkan satuan perlindungan masyarakat (Linmas) serta Pos Kamling

  • Mencegah, menangani, dan menyelesaikan perselisihan atau sengketa warga secara damai

  • Mengawasi dan menertibkan pelanggaran peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan

  • Memfasilitasi penanggulangan bencana, pemadaman kebakaran, dan penanganan darurat lainnya

  • Melaporkan kejadian penting, gangguan keamanan, atau potensi masalah kepada Camat dan instansi berwenang

 

6. Bidang Pemeliharaan Sarana & Prasarana

 Merawat, menjaga, dan memelihara fasilitas umum, jalan lingkungan, saluran air, taman, tempat ibadah, dan fasilitas sosial lainnya

  • Memantau kerusakan prasarana, melaporkan, dan mengusulkan perbaikan/pemeliharaan

  • Mengelola dan menjaga kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, dan sanitasi dasar

  • Memastikan fasilitas pelayanan umum berfungsi baik dan dapat digunakan masyarakat

 

7. Tugas Tambahan

 Melaksanakan pelimpahan kewenangan lain dari Camat/Wali Kota

  • Menjadi fasilitator dan pendamping masyarakat dalam berbagai bidang

  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan