Tupoksi Kelurahan

Lurah

  1. Lurah mempunyai Tugas Pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah yang dilimpahkan Walikota kepada Lurah
  2. Dalam melaksanakan Tugas Pokok Lurah mempunyai fungsi :
  • melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan
  • melakukan pemberdayaan masyarakat
  • melaksanakan pelayanan masyarakat
  • memelihara ketenteraman dan ketertiban umum
  • memfasilitasi penyelenggaraan Perpustakaan di Kelurahan
  • memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat 
  • dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.