Tupoksi Kelurahan
Lurah
- Lurah mempunyai Tugas Pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah yang dilimpahkan Walikota kepada Lurah
- Dalam melaksanakan Tugas Pokok Lurah mempunyai fungsi :
- melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan
- melakukan pemberdayaan masyarakat
- melaksanakan pelayanan masyarakat
- memelihara ketenteraman dan ketertiban umum
- memfasilitasi penyelenggaraan Perpustakaan di Kelurahan
- memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat
- dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.