TUGAS LURAH
Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam:
Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan
Melakukan pemberdayaan masyarakat
Melaksanakan pelayanan masyarakat
Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum
Memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di Kelurahan
Memelihara sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan umum
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat
Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
URAIAN TUGAS LURAH
Dalam melaksanakan tugas di atas, Lurah memiliki uraian tugas lengkap sebagai berikut:
1. Bidang Perencanaan & Pengelolaan
Menyusun rencana kerja, program kerja, dan usulan rencana anggaran Kelurahan sesuai kebijakan dan arahan atasan
Membagi dan mengarahkan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan efektif, efisien, dan sesuai sasaran
Membina, memotivasi, dan mengembangkan kompetensi serta karier pegawai di lingkungan Kelurahan
Melakukan pemantauan, pengawasan, penilaian, dan evaluasi kinerja bawahan
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, kinerja, dan pertanggungjawaban kepada Camat secara berkala maupun insidental
2. Bidang Pemerintahan
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Kelurahan
Mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan ideologi negara serta kesatuan bangsa
Melaksanakan penatausahaan, administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang milik daerah, kearsipan, dan rumah tangga Kelurahan
Melaksanakan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, Perda, dan Perwal di wilayahnya
Mengelola pengaduan masyarakat dan menyelesaikan permasalahan sesuai kewenangan
Melakukan pendataan, inventarisasi, dan pengolahan data wilayah, penduduk, serta potensi Kelurahan
Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan kegiatan politik sesuai ketentuan
Menyelenggarakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Instansi vertikal, dan lembaga terkait
3. Bidang Pelayanan Masyarakat
Menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan, keterangan, rekomendasi, dan surat-menyurat sesuai Standar Pelayanan Minimal
Menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan Publik, serta mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat
Memfasilitasi pelayanan perizinan dasar dan non-perizinan yang dilimpahkan kewenangannya
Memberikan kemudahan, kecepatan, dan keadilan dalam pelayanan kepada masyarakat
Memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan kelurahan dan layanan pendidikan dasar
Menyelenggarakan pelayanan sosial, kesehatan dasar, dan perlindungan masyarakat sesuai tugas
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat & Pembangunan
Menggerakkan, membina, dan memberdayakan masyarakat serta lembaga kemasyarakatan (RW, RT, PKK, Karang Taruna, LPM, dll)
Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan
Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif, ketahanan pangan, dan kesejahteraan sosial
Melaksanakan pembinaan kebersihan, keindahan, ketertiban, dan pengelolaan lingkungan hidup
Mengoordinasikan dan memfasilitasi pembangunan serta pemeliharaan sarana/prasarana wilayah
Membina kegiatan sosial budaya, olahraga, keagamaan, dan pelestarian nilai budaya
Memfasilitasi penanganan kemiskinan, bantuan sosial, dan pelayanan kesejahteraan sosial
5. Bidang Ketenteraman, Ketertiban & Keamanan
Memelihara ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan
Mengoordinasikan dan bekerja sama dengan Kepolisian, Satpol PP, TNI, dan aparat keamanan terkait
Membina dan menggerakkan satuan perlindungan masyarakat (Linmas) serta Pos Kamling
Mencegah, menangani, dan menyelesaikan perselisihan atau sengketa warga secara damai
Mengawasi dan menertibkan pelanggaran peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan
Memfasilitasi penanggulangan bencana, pemadaman kebakaran, dan penanganan darurat lainnya
Melaporkan kejadian penting, gangguan keamanan, atau potensi masalah kepada Camat dan instansi berwenang
6. Bidang Pemeliharaan Sarana & Prasarana
Merawat, menjaga, dan memelihara fasilitas umum, jalan lingkungan, saluran air, taman, tempat ibadah, dan fasilitas sosial lainnya
Memantau kerusakan prasarana, melaporkan, dan mengusulkan perbaikan/pemeliharaan
Mengelola dan menjaga kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, dan sanitasi dasar
Memastikan fasilitas pelayanan umum berfungsi baik dan dapat digunakan masyarakat
7. Tugas Tambahan
Melaksanakan pelimpahan kewenangan lain dari Camat/Wali Kota
Menjadi fasilitator dan pendamping masyarakat dalam berbagai bidang
Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan