Informasi Jenis Layanan Kecamatan
Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga
- Surat pengantar RT/RW
- Master KK yang sudah ditandatangani pemohon, RT, RW, dan lurah
- KK asli dan atau Fotokopi
Pelayanan Pembuatan
Kartu Tanda Penduduk
- Pemohon sudah berumur 17 tahun ke atas
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
- Mengisi formulir pembuatan KTP
- Jika KTP hilang, lampirkan surat keterangan hilang dari polisi setempat
Syarat Permohonan Pelayanan
Pindah Datang
- Surat pindah dari kecamatan asal (pindahan dalam kota Bandung)
- Melampirkan surat pindah dari operator kecamatan asal
- Fotokopi KK dan KTP dari tempat asal
- Untuk pembuatan KK, persyaratan seperti pada poin pembuatan KK
- Untuk pembuatan KTP, persyaratan seperti pada poin pembuatan KTP
- Surat kuasa (bagi yang mewakili)
Syarat Permohonan Pelayanan Pindah Keluar Wilayah Kota Bandung
- Form surat pindah keluar dari kelurahan yang sudah ditandatangani lurah
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK dan KTP asli
- Surat kuasa (bagi yang mewakili)
Syarat Permohonan Pelayanan
Surat Ijin Menetap
- Surat pindah dari kota asal yang sudah ditandatangani oleh disdukcapil
- Biodata yang dikeluarkan oleh disdukcapil asal
- Surat pengantar ijin menetap yang sudah ditandatangani RT/RW dan kelurahan setempat
- Fotokopi KK/KTP asli
- Form permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani pemohon dan lurah
- Surat Kuasa (bagi yang mewakilkan)
Syarat Permohonan Pelayanan
Surat Keterangan Serbaguna
- Form surat keterangan yang ditandatangani lurah
- Pengantar RT/RW setempat
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Surat kuasa (bagi yang mewakili)