PENGUMUMAN 🗣📢

Waspada Penipuan !!! Atas nama Kecamatan Panyileukan dan Disdukcapil Kota Bandung.

Karena telah terjadi penipuan dengan modus Aktivasi IKD!!! 👊

Mohon untuk seluruh warga panyileukan tidak langsung memberikan data pribadi Seperti :
1. NIK
2. Nomor KK
3. Atau informasi penting lainnya kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Dan jika menerima telepom mencurigakan, segera konfirmasi ke kantor Kelurahan atau Kecamatan.

Masih bingung bedanya SKU dan NIB? Yuk, kenali perbedaannya 👇

📝 Surat Keterangan Usaha (SKU)
🔹Diterbitkan oleh Kelurahan/Desa
🔹Digunakan sebagai keterangan usaha secara domisili
🔹Umumnya diperlukan untuk keperluan administrasi tertentu

💳 Nomor Induk Berusaha (NIB)
🔹Diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission)
🔹Berlaku nasional dan terintegrasi
🔹Berfungsi sebagai legalitas usaha resmi
🔹Wajib dimiliki oleh pelaku usaha dan UMKM

👉 Kesimpulan:
SKU bersifat lokal dan administratif, sedangkan NIB adalah identitas usaha resmi yang berlaku secara nasional.

Ayo, lengkapi legalitas usaha Anda dengan memiliki NIB untuk kemudahan berusaha dan akses berbagai program Pemerintah.

📄✨ Sudah punya NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.

Dengan NIB, usaha jadi lebih legal, aman, dan mudah berkembang.

Yuk, simak infografis berikut untuk tahu manfaatnya 👆

Layanan SAKEDAP (Sistem Antrian Pelayanan Kependudukan Terpadu) Keliling.

Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Untuk UMK Persorangan/Non Badan Hukum.

Persyaratan
– KTP-eL
– No Whats Up
– Alamat Email Aktif
– Foto Kegiatan Usaha

Tanggal/Pukul : Rabu, 10 – 08 -2022/Jam 09.00 – 14.00 WIB

Lokasi : Aula Kantor Kecamatan Jl. Soekarno Hatta KM 12,5.