Informasi Jenis Layanan Kecamatan

Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Master KK yang sudah ditandatangani pemohon, RT, RW, dan lurah
  3. KK asli dan atau Fotokopi

Pelayanan Pembuatan 

Kartu Tanda Penduduk

  1. Pemohon sudah berumur 17 tahun ke atas
  2.  Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga 
  3.  Mengisi formulir pembuatan KTP
  4.  Jika KTP hilang, lampirkan surat keterangan hilang dari polisi setempat

Syarat Permohonan Pelayanan 

Pindah Datang

  1. Surat pindah dari kecamatan asal (pindahan dalam kota Bandung)
  2. Melampirkan surat pindah dari operator kecamatan asal
  3. Fotokopi KK dan KTP dari tempat asal 
  4. Untuk pembuatan KK, persyaratan seperti pada poin pembuatan KK
  5. Untuk pembuatan KTP, persyaratan seperti pada poin pembuatan KTP
  6. Surat kuasa (bagi yang mewakili)

Syarat Permohonan Pelayanan Pindah Keluar Wilayah Kota Bandung

  1. Form surat pindah keluar dari kelurahan yang sudah ditandatangani lurah
  2. Surat pengantar RT/RW setempat
  3. KK dan KTP asli
  4. Surat kuasa (bagi yang mewakili)

Syarat Permohonan Pelayanan 

Surat Ijin Menetap

  1. Surat pindah dari kota asal yang sudah ditandatangani oleh disdukcapil
  2. Biodata yang dikeluarkan oleh disdukcapil asal
  3. Surat pengantar ijin menetap yang sudah ditandatangani RT/RW dan kelurahan setempat
  4. Fotokopi KK/KTP asli
  5. Form permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani pemohon dan lurah
  6. Surat Kuasa (bagi yang mewakilkan)

Syarat Permohonan Pelayanan 

Surat Keterangan Serbaguna

  1. Form surat keterangan yang ditandatangani lurah
  2. Pengantar RT/RW setempat
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi KTP
  5. Surat kuasa (bagi yang mewakili)