Visi dan Misi
Visi
Mewujudkan Kecamatan Panyileukan sebagai wilayah pendukung utama penyangga pembangunan kawasan Bandung Timur melalui pemberdayaan 3 (tiga) Pilar Pembangunan
Misi
Mewujudkan kinerja pemerintah Kecamatan Panyileukan yang berjalan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang mengarah pada profesionalisme
Mewujudkan Kecamatan Panyileukan yang tertib, bersih, sehat dan tertata berlandaskan kesadaran dan partisipasi seluruh warga masyarakat
Mewujudkan keharmonisan hubungan antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan
Sejarah
Kecamatan Panyileukan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, yang telah diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Di dalam Peraturan Daerah tersebut disebutkan bahwa Kecamatan Panyileukan terdiri dari 4 (empat) Kelurahan, yaitu :
Kelurahan Mekar Mulya
Kelurahan Cipadung Kulon
Kelurahan Cipadung Wetan
Kelurahan Cipadung Kidul