Visi dan Misi

Visi

Mewujudkan Kecamatan Panyileukan sebagai wilayah pendukung utama penyangga pembangunan kawasan Bandung Timur melalui pemberdayaan 3 (tiga) Pilar Pembangunan

Misi

  • Mewujudkan kinerja pemerintah Kecamatan Panyileukan yang berjalan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang mengarah pada profesionalisme
  • Mewujudkan Kecamatan Panyileukan yang tertib, bersih, sehat dan tertata berlandaskan kesadaran dan partisipasi seluruh warga masyarakat
  • Mewujudkan keharmonisan hubungan antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan

Sejarah

Kecamatan Panyileukan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, yang telah diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Di dalam Peraturan Daerah tersebut disebutkan bahwa Kecamatan Panyileukan terdiri dari 4 (empat) Kelurahan, yaitu :
  • Kelurahan Mekar Mulya
  • Kelurahan Cipadung Kulon
  • Kelurahan Cipadung Wetan
  • Kelurahan Cipadung Kidul
Kecamatan Panyileukan meliputi luas wilayah 551,42 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 33.038 jiwa dan 8.201 Kepala Keluarga (KK). Untuk kepentingan administrasi kependudukan 4 (empat) Kelurahan tersebut terdiri dari 36 Rukun Warga dan 185 Rukun Tetangga. Sebagian besar wilayah Kecamatan Panyileukan terdiri dari tanah pesawahan, sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan dan industri.