Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah badan usaha koperasi yang dibentuk di masing-masing desa atau kelurahan di seluruh Indonesia. Lembaga ini beranggotakan masyarakat setempat dengan semangat gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif warga

Program nasional ini resmi diinisiasi melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang ditetapkan untuk mempercepat pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan

Peluncuran Resmi

Program ini secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Klaten, dengan peresmian total 80.081 koperasi 


Tujuan dan Manfaat Utama

Program ini memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan

  • Memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal

  • Membuka lapangan kerja dan memperluas inklusi keuangan

  • Menekan kemiskinan ekstrem dan inflasi

  • Memperpendek rantai pasok dan mengurangi dominasi tengkulak serta rentenir 

Wakil Menteri Koperasi menyatakan bahwa koperasi ini juga sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari praktik pinjaman online dan rentenir


Model Usaha dan Cakupan Bisnis

Koperasi Merah Putih di setiap wilayah dirancang mengelola berbagai unit usaha menyeluruh, seperti:

  • Gerai sembako dan obat murah

  • Klinik desa dan kantor koperasi

  • Simpan pinjam

  • Cold storage atau gudang

  • Logistik dan distribusi

Model operasional ini sering disebut sebagai “7 in 1 Business Model” atau unit usaha terintegrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal


Progres dan Dukungan Pendanaan

  • Pemerintah telah menyiapkan 100 koperasi percontohan untuk mengasah model bisnis sebelum operasional penuh, dengan pendampingan dan dukungan penguatan usaha

  • Skema pembiayaan tersedia melalui APBN dan peraturan seperti PMK 49/2025, termasuk dukungan pendanaan hingga beberapa miliar rupiah per koperasi

  • Beberapa BUMN seperti PLN menyediakan fasilitas layanan kelistrikan terintegrasi (PPOB) melalui koperasi, sementara BRI menyediakan layanan keuangan seperti Agen BRILink dan dukungan pembiayaan lokal


Perkembangan Terkini per 1 Agustus 2025

Saat ini, data menunjukkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbentuk di 81.147 desa/kelurahan, melebihi target awal 80 ribu unit


Ringkasan Cepat

AspekKeterangan
Nama & TujuanKoperasi Desa/Kelurahan Merah Putih – penguatan ekonomi desa berbasis gotong royong
Dasar HukumInpres No. 9 Tahun 2025
Tanggal Peluncuran21 Juli 2025
Jumlah Koperasi80.081 resmi, berkembang ke 81.147 unit per 1 Agustus 2025
Lini UsahaSembako, kesehatan, simpan pinjam, logistik, cold storage, dsb.
DukunganBUMN (PLN, BRI), APBN, PMK 49/2025, pelatihan dan pilot percontohan

SUSUNAN KEPENGURUSAN KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH CIGERELENG KECAMATAN REGOL KOTA BANDUNG

PENGURUS KOPERASI :

  1. KETUA : GAMA TIRTA PRAKASA
  2. WAKIL KETUA BIDANG USAHA : M. ARIEF FIRMANSYAH M
  3. WAKIL KETUA BIDANG ANGGOTA : FARIDA NUR FADILAH
  4. SEKRETARIS : GINA KUSUMAWATI, S.T
  5. BENDAHARA : H. JENAL ABIDIN, S.E.

PENGAWAS KOPERASI :

  1. KETUA : DEES BUDI ANGGA SUMADIHARJA, S.IP. (Ex Officio Lurah)
  2. ANGGOTA : HERI HERDIYANA
  3. ANGGOTA : MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAH
  4. ANGGOTA : SUMARDIANTO
  5. ANGGOTA : R. HASAD NATADIMADJA
  6. ANGGOTA : H. DULLAH SUDARSO, S.H.
  7. ANGGOTA : SECILLIA IRMA
  8. ANGGOTA : FAJAR MUHAMMAD AFRIZAL
  9. ANGGOTA : RINI SULASTRI

PEMILIHAN PENGURUS KOPERASI DILAKUKAN PADA TANGGAL 23 MEI 2025 BERTEMPAT DI AULA KANTOR KELURAHAN CIGERELENG YANG DIHADIRI OLEH :

  1. KETUA RW 01 S/D 12 KELURAHAN CIGERELENG;
  2. KETUA LPM KELURAHAN CIGERELENG;
  3. KETUA TP.PKK KELURAHAN CIGERELENG;
  4. KETUA KARANG TARUNA KELURAHAN CIGERELENG.