Tupoksi Penjabat Kelurahan

TUPOKSI LURAH

Tupoksi Lurah (tugas pokok dan fungsi lurah) adalah peran, kewenangan, dan tanggung jawab yang diemban oleh kepala kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Secara umum, Lurah merupakan perangkat daerah yang memimpin kelurahan dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada camat. Tupoksi ini diatur, antara lain, dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa/Kelurahan (untuk kelurahan mengacu pada ketentuan pemerintahan daerah)

1. Tugas Pokok

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan.


2. Fungsi

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan di kelurahan sesuai kebijakan wali kota/bupati dan camat.

  2. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

  3. Penyelenggaraan pelayanan publik, seperti administrasi kependudukan, surat-menyurat, dan perizinan tingkat kelurahan.

  4. Pembinaan perekonomian dan pembangunan di wilayah kelurahan.

  5. Pemberdayaan masyarakat melalui koordinasi RT/RW, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

  6. Pengelolaan administrasi kelurahan (keuangan, aset, dan arsip).

  7. Pelaksanaan urusan umum dan tugas lain yang diberikan oleh wali kota/bupati melalui camat.

SEKRETARIS LURAH

Tupoksi Sekretaris Lurah adalah membantu lurah dalam bidang administrasi, pengelolaan keuangan, dan penyusunan program kerja kelurahan. Posisi ini sifatnya staf manajerial, bukan pelaksana teknis langsung di lapangan. Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2017 (untuk struktur kelurahan) dan kebijakan pemerintah daerah, secara umum tupoksinya sebagai berikut:


Tugas Pokok

Membantu lurah dalam mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi umum, administrasi keuangan, dan administrasi perencanaan di kelurahan.


Fungsi

  1. Pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi umum, meliputi:

    • Surat-menyurat, kearsipan, pengetikan, dan ekspedisi.

    • Dokumentasi kegiatan kelurahan.

  2. Pengelolaan keuangan kelurahan, termasuk:

    • Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (RAPBKel).

    • Pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan.

  3. Penyusunan program dan pelaporan, seperti:

    • Menyusun rencana kerja tahunan kelurahan.

    • Mengompilasi laporan kegiatan dan keuangan untuk disampaikan ke camat/wali kota.

  4. Koordinasi internal antara lurah, kepala seksi (Kasi), dan staf kelurahan.

  5. Pelaksanaan tugas lain sesuai penugasan lurah.

SEKSI PEMERINTAHAN

Tupoksi Seksi Pemerintahan Kelurahan adalah mengurusi urusan pemerintahan di tingkat kelurahan, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, pertanahan, keamanan, ketertiban, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa/Kelurahan, tupoksinya dapat dirinci sebagai berikut:


Tugas Pokok

Melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi pemerintahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta penataan dan pengelolaan wilayah di kelurahan.


Fungsi

  1. Pelayanan administrasi kependudukan

    • Pembuatan dan verifikasi surat pengantar KTP, KK, pindah datang, akta kelahiran/kematian.

    • Pencatatan data penduduk.

  2. Pelayanan administrasi pertanahan

    • Surat keterangan tanah, riwayat tanah, dan pengesahan dokumen pertanahan.

  3. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban

    • Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

    • Fasilitasi penyelesaian masalah warga.

  4. Pembinaan lembaga kemasyarakatan

    • Pembinaan RT/RW, Karang Taruna, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

  5. Pengelolaan wilayah

    • Penataan batas wilayah kelurahan dan data wilayah kerja RT/RW.

  6. Pelaksanaan tugas lain

    • Menjalankan instruksi lurah sesuai kebutuhan kelurahan.

SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

Tupoksi Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan berfokus pada urusan pembangunan fisik maupun non-fisik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.

Mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2017, berikut rinciannya:


Tugas Pokok

Melaksanakan kegiatan pelayanan, pengoordinasian, dan pembinaan di bidang pembangunan dan perekonomian masyarakat di kelurahan.


Fungsi

 

  1. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kelurahan

    • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan kelurahan.

    • Mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan.

  2. Pembangunan sarana dan prasarana

    • Fasilitasi pembangunan jalan lingkungan, drainase, fasilitas umum, dan pemeliharaan infrastruktur kelurahan.

  3. Pengembangan perekonomian masyarakat

    • Membina UMKM, koperasi, dan usaha produktif warga.

    • Memfasilitasi akses permodalan dan pelatihan usaha.

  4. Pengelolaan data potensi kelurahan

    • Pendataan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan potensi ekonomi lokal.

  5. Pemberdayaan masyarakat

    • Mendorong partisipasi warga dalam kegiatan gotong royong, pelatihan, dan proyek pembangunan.

  6. Pelaksanaan tugas lain

    • Menjalankan penugasan lurah sesuai kebutuhan kelurahan di bidang pembangunan dan ekonomi.

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

Tupoksi Seksi Kesejahteraan Sosial Kelurahan menangani urusan pelayanan dan pembinaan di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, keagamaan, dan pemberdayaan sosial masyarakat.

Mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2017, rinciannya sebagai berikut:


Tugas Pokok

Melaksanakan kegiatan pelayanan, pengoordinasian, dan pembinaan di bidang kesejahteraan sosial masyarakat di kelurahan.


Fungsi

  1. Pelayanan dan pembinaan sosial kemasyarakatan

    • Membantu penyaluran bantuan sosial bagi warga miskin, lansia, dan penyandang disabilitas.

    • Mengkoordinasikan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti bakti sosial, santunan, dan posyandu.

  2. Pembinaan bidang pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan

    • Mendukung program pendidikan non-formal dan PAUD.

    • Fasilitasi kegiatan kesehatan masyarakat seperti imunisasi, posbindu, dan penyuluhan gizi.

    • Pembinaan seni, budaya, dan pelestarian tradisi lokal.

  3. Pembinaan bidang keagamaan dan kerukunan umat beragama

    • Memfasilitasi perayaan hari besar keagamaan.

    • Menjaga keharmonisan antar umat beragama di wilayah kelurahan.

  4. Pemberdayaan keluarga dan lembaga sosial

    • Pembinaan PKK, karang taruna, dan lembaga sosial masyarakat lainnya.

    • Fasilitasi pelatihan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan keluarga.

  5. Pengelolaan data kesejahteraan sosial

    • Pendataan warga miskin, anak putus sekolah, lansia, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

  6. Pelaksanaan tugas lain

    • Menjalankan penugasan lurah di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan kelurahan.