LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN CIGERELENG
LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk oleh masyarakat di tingkat kelurahan/desa untuk membantu pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan yang berbasis partisipasi warga.
📜 Dasar hukum
-
Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
-
Dibentuk melalui musyawarah masyarakat dan ditetapkan oleh kepala desa/lurah.
🎯 Fungsi utama LPM
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
-
Menggerakkan partisipasi warga dalam pembangunan fisik, sosial, dan ekonomi.
-
Mendorong gotong royong dan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat.
-
Melaksanakan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan lainnya seperti PKK, Karang Taruna, dan Forum RW.
📌 Peran nyatanya di lapangan
-
Membantu penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) atau Rencana Kerja Pembangunan Kelurahan (RKPKel).
-
Menjadi penghubung antara RT/RW, tokoh masyarakat, dan pemerintah.
-
Menginisiasi program pemberdayaan seperti pelatihan kerja, pembangunan fasilitas umum, dan pengelolaan lingkungan.
SUSUNAN KEPENGURUSAN LPM KELURAHAN CIGERELENG