LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN CIGERELENG

LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk oleh masyarakat di tingkat kelurahan/desa untuk membantu pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan yang berbasis partisipasi warga.


📜 Dasar hukum

  • Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

  • Dibentuk melalui musyawarah masyarakat dan ditetapkan oleh kepala desa/lurah.


🎯 Fungsi utama LPM

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

  2. Menggerakkan partisipasi warga dalam pembangunan fisik, sosial, dan ekonomi.

  3. Mendorong gotong royong dan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat.

  4. Melaksanakan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan lainnya seperti PKK, Karang Taruna, dan Forum RW.


📌 Peran nyatanya di lapangan

  • Membantu penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) atau Rencana Kerja Pembangunan Kelurahan (RKPKel).

  • Menjadi penghubung antara RT/RW, tokoh masyarakat, dan pemerintah.

  • Menginisiasi program pemberdayaan seperti pelatihan kerja, pembangunan fasilitas umum, dan pengelolaan lingkungan.

SUSUNAN KEPENGURUSAN LPM KELURAHAN CIGERELENG