KARANG TARUNA KELURAHAN CIGERELENG

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di tingkat desa/kelurahan yang dibentuk dan dikelola oleh pemuda setempat, berorientasi pada kegiatan sosial kemasyarakatan.

Secara umum:

  • Anggota: Pemuda-pemudi berusia 13–45 tahun, dengan pengurus biasanya 17–35 tahun.

  • Fungsi: Wadah pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan generasi muda.

  • Kegiatan: Bisa meliputi bakti sosial, olahraga, seni, kewirausahaan, pelatihan kerja, penanggulangan masalah sosial, hingga kegiatan lingkungan.

  • Dasar hukum: Diatur oleh Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

📌 Tujuan utamanya:

  1. Mencegah, menangani, dan mengatasi masalah sosial di masyarakat.

  2. Mengembangkan potensi generasi muda agar produktif, kreatif, dan mandiri.

  3. Menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial serta semangat gotong royong.

SUSUNAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA KELURAHAN CIGERELENG
PERIODE 2021 - 2026